REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasehat Hukum Aman Abdurrahman, Asludin Atjani menyatakan vonis pidana mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada kliennya itu dipaksakan. Menurutnya, Majelis Hakim hanya menjadikan satu hal saja yang menyatakan Aman bersalah dan dihukum pidana mati.
"Yang pertama yang ingin saya sampaikan setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim tadi maka terdakwa ini, ustaz Aman Abdurrahman ini dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam bom thamrin dan yang lain-lain itu, hanya karena beliau menyampaikan pesan moral yang menyatakan untuk melakukan amaliyah seperti di Prancis," ujar Asludin kepada awak media usai persidangan, Jumat (22/6).
Dia mengatakan, hal itulah yang dijadikan alasan oleh majelis hakim untuk menyatakan bahwa Aman terbukti terlibat dalam kasus bom Thamrin dan kasus-kasus bom lainnya. Sementara yang lainnya, dia menyebut tak menjadi hal yang terlalu memberatkan putusannya.
"Yang lain-lain itu hanya ajaran saja. Memang diakui bahwa beliau ini mengamini adanya khilafah," kata dia.
Namun, dia membenarkan, tak ada hal-hal yang meringankan putusan itu. Semua yang dituduhkan kepada Aman, kata dia, semakin memberatkan pertimbangan Majelis Hakim.
Asludin menekankan, vonis itu menjadi sangat dipaksakan karena majelis hakim menjadikan pesan Aman kepada Abu Gar, menjadi alat bukti salam persidangan. Abu Gar, alias Saiful Muhtohir merupakan terpidana kasus Bom Thamrin.
Menurutnya, Aman hanya menyampaikan pesan dari Syekh Adnani, yakni Juru Bicara ISIS kepada Abu Gar untuk melakukan amaliyah seperti di Prancis. "Tapi Abu Gar sendiri dalam persidangan menyatakan bahwa apa yang disampaikan Ustaz Oman itu sudah diketahui sebelumnya. Jadi bukan karena Ustaz Oman," kata dia.
Dia menyatakan, Abu Gar sendiri telah mengetahui adanya pesan langsung dari Syekh Asnani untuk melakukan amaliyah seperti di Prancis. Sehingga, menurutnya, hal itu sulit menjadi alat bukti.
"Ulasan selanjutnya hanya mengenai ajaran beliau yang memang tidak sepaham dengan adanya negara indonesia. Mengenai ajarannya itu menggerakkan orang untuk berbuat terorisme, itu tergantung orangnya. Mau digerakkan atau tidak," kata dia.
Majelis Hakim memvonis Aman dengan pidana mati karena terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Selain itu, dia juga terbukri melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.