In Picture: Hakim Jatuhkan Vonis Mati untuk Aman Abdurrahman
Vonis majelis hakim terhadap Aman Abdurrahman sesuai dengan tuntutan jaksa..
Rep: Farah Noersativa/ Red: Mohamad Amin Madani
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin Oman Rochman alias Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin Oman Rochman alias Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus bom Thamrin, Bom Gereja Oikumene di Samarinda, dan Bom Kampung Melayu Aman Abdurrahman alias Oman divonis pidana hukuman mati. Majelis hakim PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6) memutuskan hal tersebut usai membacakan pertimbangan putusan hingga dua jam lamanya.
Advertisement