Jumat 22 Jun 2018 17:22 WIB

Pengamat: Sosialisasi Penurunan Pajak UMKM Harus Lebih Masif

Kepatuhan pajak harus menjadi salah satu komponen prasyarat bagi pelaku UMKM

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Presiden Joko WIdodo mengajukan pertanyaan kepada warga di sela peluncuran aturan penurunan tarif Pajak Penghasilan Final 0,5 persen bagi UMKM di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/6).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Presiden Joko WIdodo mengajukan pertanyaan kepada warga di sela peluncuran aturan penurunan tarif Pajak Penghasilan Final 0,5 persen bagi UMKM di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo meminta agar pemerintah bisa  melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dan terkoordinasi. Ini dilakukan agar progam yang mampu memberikan dorongan bagi UMKM berkembang bisa menuai sukses.

Koordinasi sosialisasi tersebut bisa dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, otoritas moneter, asosiasi usaha, lembaga keuangan, perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat. Kebijakan ini harus dijadikan instrumen membangun saling percaya agar meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di masyarakat. 

"Tak berhenti di situ, fasilitas berupa sistem akuntansi UKM yang lebih sederhana dan ramah, aplikasi pembukuan, sistem pembayaran dan pelaporan pajak, dan prasarana teknologi informasi yang mumpuni patut mendapat perhatian lebih besar," ujar Yustinus melalui siaran pers kepada Republika.co.id, Jumat (22/6).

Selain itu pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi/UKM, berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pusat Statistik (BPS), dan kementerian/lembaga lain agar kebijakan pemerintah terhadap Pelaku UMKM dikemas dalam paradigma integrated and comprehensive, terutama definisi tunggal tentang UMKM, sistem akuntansi keuangan, dan akses pada permodalan. 

Hal ini penting mengingat lokus kewenangan atas UMKM sebagian besar sudah didelegasikan ke pemerintah daerah. Usulan konkretnya, kepatuhan pajak harus menjadi salah satu komponen prasyarat dan penjamin bagi pelaku UMKM mendapatkan fasilitas yang lebih baik.

Agar program ini berjalan secara baik, Yustinus meminta pemerintah lebih serius dalam pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan sektor UMKM, tapi dengan didahului penyuluhan, sosialisasi, edukasi, dan bimbingan, lalu penegakan hukum yang selektif dan terukur agar menciptakan dampak kepatuhan.

"Sasaran penegakan hukum adalah wajib pajak yang berlindung di balik kebijakan pajak UMKM demi kepentingan pribadi dan mengelabuhi negara. Khusus untuk sektor e-commerce, ini adalah momentum yang tepat untuk segera menerbitkan aturan pajak e-commerce yang jelas dan adil," ujarnya.

Meski kebijakan pajak UMKM yang baru ini lebih baik karena lebih jelas dan memiliki visi, tetap harus diperlakukan secara transisional dan diletakkan dalam kerangka reformasi perpajakan yang lebih luas. Ke depan, perbaikan administrasi perpajakan harus menjamin kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemilahan wajib pajak berdasarkan tingkat kepatuhan dan risiko, dan mekanisme reward and penalty yang lebih adil dan transparan, sehingga mendorong semakin banyak orang tergerak hatinya berkontribusi membiayai pembangunan melalui pajak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement