Sabtu 23 Jun 2018 11:04 WIB

Polres Bekasi Tangkap Pencuri Spesialis Rumsong

Dua teman pelaku dengan inisial AD dan ST masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Endro Yuwanto
Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil menangkap pelaku kasus pencurian rumah kosong (rumsong) pada Kamis (22/6) pukul 13.30 WIB. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih mengatakan, pencurian rumsong itu terjadi di rumah milik Hasanuddin di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.

Setelah yakin rumah kosong, kata Jairus, pelaku masuk ke rumah korban dengan mendongkrak pintu. Kemudian pelaku mengambil uang, barang berupa telepon genggam, perhiasan emas, dan beberapa buah jam tangan. Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri.

"Pelaku bernama Supriyanto (41 tahun). Setelah ditelusuri ke rumahnya, keluarga pelaku bilang dia pulang setahun sekali pas Idul Fitri. Itu kesempatan buat kami, lalu kami berhasil menangkap Supriyanto di rumahnya kemarin, Kamis," ujar Jairus di Polres Metro Bekasi, Jumat (22/6).

Tak hanya Supriyanto, dua orang kawannya ikut membantu merampok rumsong milik Hassanuddin. Namun, dua orang temannya dengan inisial AD dan ST masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Dari hasil tangkapan, pihak kepolisian menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 47 buah jam tangan berbagai merk dan 31 buah cincin emas. "Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Pemberatan Pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Jairus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement