Sabtu 23 Jun 2018 11:34 WIB

Mengapa Aman Abdurrahman Ingin Segera Dieksekusi Mati?

Hukuman mati Aman Abdurrahman dijatuhkan karena beberapa hal.

Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).

REPUBLIKA.CO.ID Aman Rochman alias Aman Abdurrahman, terdakwa penganjur sejumlah serangan terorisme di Indonesia, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman mati, Jumat (22/6). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan hal tersebut seusai membacakan pertimbangan putusan hingga dua jam lamanya.

"Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman telah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aman Abdurrahman dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Zaini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).

Mendengar putusan itu, Aman yang berada di kursi terdakwa langsung melakukan sujud di depan kursi terdakwa. Sontak sejumlah aparat keamanan dengan pakaian dan senjata tempur berdiri melingkar menutupi Aman yang sedang duduk.

Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer. Lalu, dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut majelis hakim, Aman terbukti “menggerakkan” pengeboman Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016; kemudian penyerangan di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016; serta pengeboman di Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada 24 Mei 2017. Aman juga disebut terlibat penusukan personel polisi di Medan pada 25 Juni 2017 dan penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017.

Dalam penyerangan di Jalan MH Thamrin pada 2016, empat korban dan empat pelaku tewas. Pada serangan di gereja Samarinda, seorang bayi meninggal. Sementara, pengeboman di Kampung Melayu mengugurkan tiga petugas polisi oleh tiga pelaku yang tewas meledakkan diri.

Keterlibatan Aman dalam peristiwa-peristiwa itu, menurut hakim, adalah sebagai penganjur. "Terdakwa penganjur jihad yang menimbulkan korban jiwa, korban luka berat," kata majelis hakim membacakan dakwaan.

Anjuran-anjuran itu, menurut majelis hakim, melalui pesan langsung kepada pihak yang mengunjunginya di penjara, sejumlah buku terkait tauhid, serta rekaman audio dan video yang beredar di internet.

Pada agenda sidang pembacaan pleidoinya, Aman membantah tuduhan keterlibatannya dengan aksi-aksi terorisme yang dituduhkan. Aman juga membantah dirinya melakukan kekerasan penyerangan pada anggota polisi di Bima dan penyerangan anggota polisi di Medan. Dia mengatakan, hanya mengajarkan konsep khilafah dan membantah pernah mengajarkan muridnya untuk beraksi.

Lahir di Sumedang, Jawa Barat, 46 tahun lalu, Aman Abdurrahman pertama kali terlacak keterlibatannya dalam upaya terorisme ketika bom yang ia rakit di kontrakannya di Cimanggis, Depok, meledak pada 2004. Ia kemudian divonis bersalah dan dipenjara, tetapi dilepaskan karena berkelakuan baik pada 2008.

Selama di penjara, Aman menerjemahkan sejumlah buku panduan jihad dan selepas bebas kerap mendakwahkan ideologinya. Selepas keluar dari penjara itu, menurut kepolisian, Aman bergabung dengan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) pimpinan Abu Bakar Ba’asyir.

Pada 2010, ia kembali ditangkap terkait pendanaan pelatihan militer ilegal di Aceh dan dipenjarakan. Dari dalam penjara, ia menyatakan baiat pada kelompok ekstremis Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) pada 2014 dan kemudian membentuk Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang merupakan pecahan JAT.

Pengamat radikalisme Indonesia asal Australia, Sidney Jones, dilansir ABC Australia mengatakan bahwa Aman Abdurrahman lebih radikal dan memiliki pengaruh yang lebih besar daripada Abu Bakar Ba’syir.

Meski ditahan di sel isolasi di penjara paling ketat di Jakarta sejak Januari 2016, ia masih bisa menginspirasi. Khutbahnya yang radikal, direkam sebelum ia dipenjara, secara teratur dibagikan secara daring di antara kelompok dan situs web militan.

Saat Aman sedang ditahan di sel isolasi di Rutan Mako Brimob, sejumlah narapidana terorisme di rutan itu juga memicu kericuhan dan menyandera sejumlah petugas. Satu narapidana tewas dan lima petugas polisi dibunuh. Aman disebut ikut mendorong kerusuhan dan penyanderaan dihentikan.

Terkini, JAD yang disebut didirikan Aman juga menurut kepolisian adalah organisasi di balik pengeboman tiga gereja di Surabaya, peledakan di Sidoarjo, serta penyerangan Mapolsek Surabaya pada 13 Mei lalu. Peristiwa itu menimbulkan total 28 korban tewas termasuk para pelaku dan keluarga yang mereka bawa dalam aksi pengeboman.

Di pengadilan, Aman mengutuk para pelaku pengeboman gereja di Surabaya dan Mapolresta Surabaya. "Dua kejadian (teror bom) di Surabaya itu saya katakan, orang-orang yang melakukan, atau merestuinya, atau mengajarkan, atau menamakannya jihad, adalah orang-orang yang sakit jiwanya dan frustrasi dengan kehidupan," ujar Aman dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, akhir Mei lalu.

Selepas pembacaan vonis kemarin, Ketua Majelis Hakim Ahmad Zaini sempat menanyai kepada terdakwa Aman dan penasihat hukumnya itu apakah akan menerima atau akan mengajukan banding. Saat itu, penasihat hukum Aman, Asludin Atjani, menyatakan pikir-pikir, sementara Aman terlihat mengangkat tangannya mengisyaratkan tak ingin mengajukan banding.

"Kalau dari dia begitu, tidak ada upaya banding. Dia tidak ada keinginan untuk melakukan upaya banding," kata Asludin.

Dia juga mengatakan, Aman sudah berlepas diri dari vonis dan hukuman terhadap dirinya. Sebab, Aman berkeras tak mengakui adanya negara Indonesia karena telah membaiatkan diri kepada kekhalifahan ISIS.

Asludin juga menyebut kliennya berharap eksekusi dilakukan secepat mungkin. Dia menyebut tak mengetahui alasan pasti mengapa Aman menginginkan itu. "Pesan Ustaz Oman kepada saya pagi ini, katanya 'Kalau sudah vonis, secepatnya saya dieksekusi'. Begitu katanya," ujarnya.

Direktur The Community Ideological Islamist Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya, mengatakan, putusan kemarin bisa saja menimbulkan potensi amarah bagi para pendukung Aman. “Dan, marah ini berarti ada potensi pelampiasan kemarahan itu ya bisa dengan cara mengamukkah, atau menyerang aparatkah, atau potensi-potensi lain,” katanya.

Kendati demikian, menurutnya, tak perlu ketakutan berlebihan. Pasalnya, sejak pengeboman di Jawa Timur lalu polisi telah menangkap lebih dari 120 orang yang disebut terkait JAD dan menewaskan 15 di antaranya.

(farah noersativa/antara, Pengolah: fitriyan zamzami).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement