REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berjanji akan mengkaji konten program reality show Karma yang ditayangkan ANTV. KPI juga akan mengambil langkah sesuai UU penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
"Kami akan melakukan langkah pengkajian dengan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas Islam, dan stakeholder lainnya untuk mengkaji konten program tersebut," ujar Komisioner Pengawasan Isi Siaran KPI, Nuning Rodiah, ketika dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Ahad (24/6).
Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin, mengecam program reality show Karma. Din menyimpulkan acara yang dipandu Robby Purba dengan Roy Kiyoshi sebagai paranormal itu memiliki banyak muatan yang bertentangan dengan akidah Islamiyah.
“Setelah menonton acara Karma Roy Kiyoshi di ANTV, saya menyimpulkan di acara tersebut dapat menyesatkan akidah umat Islam,” ujar Din dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Jakarta, Ahad (24/6).
Din meminta Komisi Pengkajian MUI untuk segera mengkaji lebih lanjut program acara TV yang telah ditayangkan ANTV sejak Desember 2017 itu. Ia juga menyarankan ANTV untuk menghentikan penayangan Karma sebelum menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam.
“Saya juga berharap Komisi Penyiaran Indonesia segera melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya dan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Berdasarkan laman karma.antvklik.com, Karma merupakan program misteri reality show yang mengangkat kisah nyata dari 31 partisipan sesuai tanggal lahirnya. Dua orang paranormal tampil sebagai pembawa acara. Mereka menguak kisah problematika kehidupan setiap partisipan.