Ahad 24 Jun 2018 17:58 WIB

Pilgub Tinggal Menghitung Hari, Ribuan Warga Belum Rekam KTP

Selama libur Lebaran, hanya 51 orang yang melakukan rekam data KTP-el.

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Friska Yolanda
Perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Pelaksanaan pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Tengah 2018 tinggal menyisakan dua hari lagi. Kendati begitu, di Kabupaten Semarang masih ada 25.924 warga wajib Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) belum melakukan perekaman data.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Semarang, Budi Kristiono mengatakan, jumlah warga Kabupaten Semarang yang sudah wajib memiliki KTP-el sebanyak 766.952 orang. Namun, jumlah warga yang sudah melakukan rekam data KTP-el baru sebanyak 741.029 orang. 

"Kami telah berupaya mendekatkan proses rekam data ini kepada masyarakat, tapi masih ada 25 ribu lebih warga yang belum rekam data," ungkapnya di Ungaran, Ahad (24/6).

Saat cuti bersama libur Lebaran kemarin, jelas Budi, Dispendukcapil telah membuka layanan perekaman data KTP-el di 19 kantor kecamatan dan Kantor Dispendukcapil. Hal ini dilakukan untuk menjaring warga Kabupaten Semarang yang selama ini berada di luar kota dan tengah kembali ke kampung halaman bisa memanfaatkan kesempatan untuk melakukan rekam data. 

Dinasnya juga sudah mengirimkan surat undangan kepada warga yang belum rekam data sesuai dengan nama dan alamat. "Namun, selama libur Lebaran, hanya 51 orang yang melakukan rekam data KTP-el tersebut," jelasnya.

Ia juga tidak dapat memastikan apakah ke-25.924 warga yang belum melakukan data ini masih tinggal di Kabupaten Semarang. Karena, undangan sesuai nama dan alamat juga tidak banyak yang direspons.

"Mungkin yang bersangkutan bekerja sebagai TKI, atau mereka yang pergi tanpa lapor dan bisa juga sudah meninggal dunia tetapi tidak diurus akta kematiannya sehingga data kependudukannya masih nyantol di database Dispendukcapil," ucapnya.

Terkait hal ini, Budi juga mengimbau kepada warga Kabupaten Semarang yang belum melakukan perekaman data untuk mendatangi masing-masing kecamatannya. Karena, persyaratan untuk bisa mengggunakan hak pilih dalam pilgub harus sudah rekam data KTP-el. Hal ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tanggal 27 Juni 2018 Dispendukcapil diminta untuk melayani rekam data KTP-el.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement