Senin 25 Jun 2018 18:39 WIB

Yandri: Hak Angket Pj Gubernur tak Terpengaruh Pilkada

Politikus PAN menegaskan hak angket DPR untuk koreksi kebijakan pemerintah.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan, usulan pengajuan hak angket DPR atas pengangkatan Komjen Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, semestinya tidak terpengaruh dengan pelaksanaan Pilkada. Sebab menurutnya pengajuan hak angket DPR untuk mengkoreksi kebijakan pemerintah yang salah.

"Loh pilkada kan bukan cuma tahun ini saja. nanti kan ada pilkada lain dan pemerintah ini kan akan berjalan terus walau mungkin presiden akan berganti, menteri akan berganti. tapi kejadian seperti ini kalau memang ada yang salah kan tidak perlu diteruskan oleh rezim berikutnya atau pada pilkada berikutnya," ujarnya di Rumah Dinas Ketua MPR, Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (25/6).

Adapun Fraksi PAN sendiri kata Yandri belum memutuskan sikapnya apakah mendukung atau menolak hak angket. Namun secara pribadi, ia mendukung usulan pengajuan tersebut. "Hak angket itu kan hak dewan bukan hak fraksi, bukan hak partai. jadi kalau sampai hari ini masih ada teman-teman yang ingin meneruskan hak angket ya kita hormati dan saya yang termasuk yang akan mendorong itu," kata Yandri.

Sebab menurut Yandri, Pemerintah harus menjelaskan kecurigaan kecurigaan atas pengangkatan Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat yang didalamnya terdapat calon dari unsur jenderal.
 
"Kenapa tiba-tiba misalkan di Jabar, notabene ada salah satu paslon yang bekas jenderal. nah itu tentu kecurigaan muncul. dan saya yakin sebenarnya di samping Pak Iriawan banyak yang lain karena di kementerian lain eselon satu banyak," kata Yandri.

Untuk itu, Anggota Komisi II DPR itu meminta semua pihak tidak perlu khawatir dengan usulan pengajuan hak angket tersebut. "Saya kira tidak masalah hak angket diteruskan, persoalan nanti apakah angket itu akan lolos atau tidak kan di paripurna," ujar Yandri.

Baca juga: Mendagri Siap Hadapi Hak Angket DPR Soal Pelantikan Iriawan

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan siap menghadapi hak angket DPR, terkait pengangkatan Komjen M Iriawan sebagai pejabat Gubernur Jawa Barat. Tjahjo menegaskan, pengangkatan Iriawan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Ya saya kalau diundang DPR akan saya jawab saja apa yang putuskan yang jelas sudah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Tjahjo usai ziarah ke Makam Bung Karno, di Blitar, Jawa Timur, Rabu  (20/6).

Menurut Tjahjo, pengangkatan Iriawan menjadi Pj Gubernur Jabar sudah dibahas dengan pihak Istana terkait landasan aturan hukum. Pihak Setneg, sudah menelaah landasan hukum sebelum mengeluarkan keputusan presiden.

"Secara hukum tidak menyimpang. Nah soal ada yang suka dan tidak suka, selalu ada yang khawatir, kenapa khawatir? wong hanya 9 hari saja sampai hari H-nya," ujarnya.

Bagi Tjahjo,  yang terpenting secara hukum clear karena Keppres keluar itu juga dengan telaah yang cukup detail. "Enggak mungkin keppres asal-asalan. Soal puas enggak puas ya wajar itu namanya," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement