REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya mengungkap produsen film pornografi melalui media sosial dan grup percakapan telepon seluler "Official Loly Candy”. Grup ini merupakan jaringan pedofilia atau penyuka seks dengan anak di bawah usia.
"Para tersangka diduga menyebarkan konten pornografi melalui media sosial kepada anggotanya tersebar pada 63 negara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Senin (25/6).
Ketiga tersangka itu, yakni WR ditangkap di Tangerang, Banten; AD diringkus di Palembang, Sumatra Selatan; dan IW dibekuk di Matraman Jakarta Timur. Argo menjelaskan awalnya anggota Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap akun Facebook "Official Loly Candy” pada 2017.
Akun itu diduga mendistribusikan konten pornografi anak secara daring (online). Penyidik mengembangkan jaringan penyebar dokumen pornografi anak itu.
Jaringan itu diduga memproduksi dan mendistribusikan melalui aplikasi percakapan whatsapp dan telegram. Setidaknya terdapat 40 grup dan setiap grup memiliki 200 anggota dari 63 negara.
Anggota Polda Metro Jaya meminta bantuan kepada Federal Bureau of Investigation (FBI) guna mengidentifikasi para pelaku di negaranya dengan bantuan Facebook dan Whatsapp. Dari hasil koordinasi itu, Argo menuturkan aparat kepolisian antarnegara menggelar operasi serentak pada 23 negara.
Hasilnya, terungkap antara lain di El Salvador, Chili, Guatemala, dengan 13 tersangka yang ditangkap berdasarkan pengembangan kasus di Polda Metro Jaya. Argo mengungkapkan, tersangka WR berperan menggunakan akun Facebook "williamfernando886" untuk bergabung grup Official Loly Candy sejak 2016.
Selanjutnya, WR keluar grup itu lantaran mengetahui adminnya ditangkap polisi karena menyebarkan konten pornografi untuk kepuasan seksual. Tersangka AD bertugas mengunggah video menggunakan akun Facebook "Shintia Sartika Putri" dengan motif untuk kepuasan seksual pribadi. Sementara tersangka IW mengunggah melalui grup Facebook berakun "citralestari.lestari" dan grup Whatsapp "lolycandy".
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik. Kemudian dan atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 76D juncto Pasal 81 atau Pasal 76E juncto Pasal 82 dan atau Pasal 76I juncto Pasal 88 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.