Senin 25 Jun 2018 20:54 WIB

670 Ton Bawang Bombay Merah Ilegal Asal India Disita di Meda

Penyitaan karena diiduga terjadi pelanggaran ketentuan impor

Rep: Issha Haruma/ Red: Esthi Maharani
Bawang bombay
Foto: pixabay
Bawang bombay

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 670 ton bawang bombay merah ilegal asal India disita dari dua gudang di kota Medan. Temuan ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan dan Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri.

"Bawang bombay merah impor ini diamankan karena diduga terjadi pelanggaran ketentuan impor," kata Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono di gudang Berengga Rowa Indonesia, Jl Letda Sudjono, Medan, Senin (25/6).

Veri menyebutkan, impor bawang bombay tersebut diduga telah melanggar Keputusan Menteri Pertanian Nomor 105 Tahun 2017 tentang Karakteristik Bawang Bombay yang Diimpor. Berdasarkan aturan itu, bawang bombay yang diimpor, yakni dengan ukuran umbi minimal 5 cm.

Selain itu, importir diduga telah melanggar Permendag Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan ketiga atas Permendag Nomor 30/MDAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Holtikultura.

"Kami lakukan pengamanan agar bawang tersebut tidak mendistorsi pasar bawang merah lokal yang ada," ujar Veri.

Menurut Veri, jika dugaan tersebut dapat dibuktikan setelah pemeriksaan, maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa penarikan barang dari peredaran dan pemusnahan. Tak hanya itu, importir juga akan dikenakan pencabutan Persetujuan Impor (PI) dan Angka Pengenal Impor (API).

"Ini merupakan implementasi dari nota kesepahaman antara Kemendag dan Polri dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan," kata Veri.

Veri menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Mereka pun terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama antarlembaga terkait pengawasan di lapangan.

"Hal ini sebagai bentuk usaha perlindungan konsumen dan peningkatan tertib niaga," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement