Senin 25 Jun 2018 20:55 WIB

Disnakertrans Karawang Ultimatum Perusahaan, Penyebabnya?

Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi Buruh pabrik
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Ilustrasi Buruh pabrik

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, mengultimatum perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya di hari pencoblosan pada pilkada serentak. Bila ada perusahaan yang tetap memekerjakan karyawannya, maka akan dikenakan sanksi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, mengatakan, pada Rabu (27/6) merupakan hari pencoblosan untuk memilih kepala daerah. Salah satunya, memilih gubernur dan wakil gubernur Jabar. Karena itu, perusahaan harus meliburkan karyawannya.

"Kita sudah edarkan suratnya ke semua perusahaan," ujar Suroto, kepada Republika.co.id, Senin (25/6).

Libur karyawan ini, merujuk pada UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. Sebagaimana diubah dengan UU No 8/2015 Jo UU No 10/2016. Regulasi tersebut, mengatur pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Tak hanya itu, lanjut Suroto, libur pada hari pemungutan suara saat pesta demokrasi juga, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8/2018, Pasal 3 ayat 2. Dalam aturan KPU itu, menyebutkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Jadi, sambungnya, tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk mempekerjakan karyawannya pada lusa, 27 Juni. Kalaupun ada, maka sanksi akan mengancam perusahaan. Sanksinya, berupa membayar uang lembur dengan perhitungan 2x1 per 175. Kemudian, dikalikan besarnya upah gaji pada satu jam pertama.

"Suratnya sudah kita sosialisasikan ke perusahaan sejak 22 Juni kemarin," jelas Suroto.

Sementara itu, Ika Kanipa (28 tahun) karyawan PT GS Astra Karawang, mengaku, perusahaannya sudah mengumunkan jika pada Rabu (27/6) merupakan hari libur bagi karyawan. Karena itu, perusahaan yang memproduksi accu kendaraan ini mengikuti aturan pemerintah.

"Saya mau pulang ke Subang, untuk menunaikan hak politik. Apalagi, ada dua pemilihan kepala daerah di Subang, yakni pemilihan bupati/wakil bupati Subang dan gubernur/wakil gubernur Jabar," tutur Ika. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement