Selasa 26 Jun 2018 07:07 WIB

Mendagri Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pilkada

Tjahjo katakan jika ada pelanggaran ada bukti segera laporkan ke panitia pengawas

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Bilal Ramadhan
Menkopolhukam Wiranto (ketiga kanani) bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kedua kanan), Ketua KPU Arief Budiman (kanan), Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (keempat kirii), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (ketiga kiri), Ketua Bawaslu Abhan (kedua kiri), dan ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Harjono (kiri) bertumpu tangan bersama seusai Rapat koordinasi lintas sektoral kesiapan pengamanan Pilkada serentak di ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/6).
Foto: Antara/Reno Esnir
Menkopolhukam Wiranto (ketiga kanani) bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kedua kanan), Ketua KPU Arief Budiman (kanan), Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (keempat kirii), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (ketiga kiri), Ketua Bawaslu Abhan (kedua kiri), dan ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Harjono (kiri) bertumpu tangan bersama seusai Rapat koordinasi lintas sektoral kesiapan pengamanan Pilkada serentak di ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghimbau agar masyarakat di 171 daerah menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2018 pada 27 Juni mendatang. Ia berharap pesta demokrasi di daerah bisa berjalan demokratis.

Pemilih pun harus bisa memberikan hak pilihnya dengan bebas, aman dan rahasia. Tanpa intimidasi serta memilih bebas sesuai hati nuraninya. Karena hak memilih dan memilih dijamin konstitusi.

"Hak memilih ini seperti halnya setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan anggota legislatif di seluruh wilayah NKRI. Ini yang harus kita jamin bersama," ujar Menteri Dalam Tjahjo Kumolo dalam konferensi pers usai rapat koordinasi persiapan Pilkada serentak 2108 di Mabes Polri, Senin (25/6).

Rapat koordinasi itu sendiri dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto dan diikuti Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono. Rapat juga disiarkan secara langsung melalui video conference ke seluruh daerah di Indonesia dan diikuti pejabat daerah, di antaranya jajaran Kapolda, Pangdam, dan jajaran penyelenggara pemilu di daerah.

Tjahjo menegaskan, hak memilih dan hak dipilih warga negara dijamin konstitusi. Konstitusi sudah menegaskan, bahwa  setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan anggota legislatif di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan berhak dicalonkan sebagai calon presiden dan wakil presiden jika memenuhi syarat.

"Sepanjang dia WNI, maka yang bersangkutan  berhak dipilih dan memilih, baik sebagai calon anggota legislatif dan calon kepala daerah. Ini yang harus kita jamin karena itu adalah perintah konstitusi yang wajib kita jamin dan taati," kata Tjahjo.

Dalam kesempatan itu, Tjahjo kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Pilkada yang demokratis dan bermartabat. Pesta demokrasi di 171 daerah harus berjalan sukses, tanpa dirusak oleh 'racun demokrasi'.

Pemilih bisa menunaikan hak pilihnya dengan aman, bebas dan rahasia. Tidak di bayangi intimidasi. Ia meyakini, masalah keamanan sudah ditangani dengan baik oleh kepolisian yang didukung penuh oleh TNI dan BIN.

"Pilkada harus berjalan demokratis. Berikan hak memilih kepada masyarakat pemilih sesuai dengan pilihan dan aspirasi pilihannya. Jangan ada intimidasi. Biarkan masyarakat memilih sesuai hati nuraninya, siapa calon pemimpin yang dianggap amanah, bisa menggerakkan masyarakat dan pembangunan selama lima tahun ke depan. Prinsipnya mari hargai perbedaaan pilihan politik masing-masing," katanya.

Menurut Tjahjo, apabila ada pelanggaran, dan punya bukti kuat, ia mempersilahkan melaporkannya ke badan pengawas atau panitia pengawas sebagai pihak yang punya otoritas menangani pelanggaran dalam pemilihan. Kemudian apabila ada pelanggaran yang sifatnya pidana, kepolisian siap menangani. Telah tersedia jalur hukum, andai ada ketidakpuasan dalam pelaksanaan pemilihan.

"Bila tak puas dengan hasil pemilihan silahkan gugat ke MK, jangan gunakan saluran yang melanggar aturan. Dan masalah keamanan percayakan kepada polisi yang telah didukung TNI dan BIN," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement