REPUBLIKA.CO.ID, TAIF -- Dewan Shoura (konsultatif) Arab Saudi dalam debat baru-baru ini meminta Kementerian Urusan Islam Saudi mengaktifkan dana wakaf. Dana wakaf dibentuk untuk tujuan pemeliharaan dan pembersihan masjid-masjid di Saudi.
Dana wakaf dibentuk dengan keputusan Dewan Menteri sekitar 13 tahun yang lalu. Dilansir di Saudi Gazette, Selasa (26/6), kabinet meminta kementerian untuk membiayai perbaikan dan pembersihan masjid dari dana tersebut. Sementara itu, dana wakaf sumber dayanya akan berasal dari sumbangan filantropis dan penghasilan dari wakaf. Banyak masjid yang dibangun oleh filantropis, yang kemudian menyerahkannya kepada otoritas wakaf untuk beroperasi dan dipelihara.
Permintaan Dewan Shoura tersebut tidak lepas dari laporan yang dikeluarkan oleh kementerian. Menurut sebuah laporan pada harian Al-Madina, Kementerian mengatakan sebanyak 81.559 masjid, mewakili sekitar 82 persen dari semua masjid di Kerajaan Saudi, berstatus tanpa kontrak pemeliharaan atau pembersihan.
Dari total 98.704 masjid di Kerajaan Saudi, hanya sebanyak 17.145 masjid yang ditangani dengan kontrak perbaikan dan pembersihan. Namun, hal itu tidak memperjelas apakah masjid-masjid yang tidak memiliki kontrak pemeliharaan atau pembersihan menjadi milik kementerian atau apakah kementerian memiliki rencana untuk menandatangani kontrak semacam itu bagi masjid-masjid di masa depan.
Kerajaan Saudi dipenuhi dengan masjid-masjid. Banyak dari masjid-masjid itu berdekatan satu sama lain sehingga, beberapa dari masjid tersebut hanya memiliki beberapa jamaah. Dewan Shoura telah meminta adanya pengaturan pembangunan masjid sesuai dengan kepadatan penduduk di setiap distrik pemukiman.