REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah batal mencabut laporan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik. Padahal, Fahri sempat berencana membatalkan pencabutan laporan tersebut pada Ramadhan lalu.
Fahri membatalkan pencabutan laporan ketika mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (26/6) hari ini. "Hari ini saya datang memenuhi panggilan penyidik untuk mengklarifikasi surat saya,” kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa.
Fahri menjelaskan ia membuat surat tersebut memasuki Ramadhan lalu. Dalam surat itu, Fahri mengatakan, ia mencabut laporan atas Sohibul dan telah ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan melakukan penyelidikan terhadap presiden PKS itu.
Fahri menjelaskan alasannya mencabut laporan pada Ramadhan lalu, yakni memasuki masa bulan suci. Namun, Fahri mengatakan, ia batal mencabut surat laporan tersebut.
Alasannya, Fahri merasa ada masalah baru sehingga ia memutuskan membatalkan mencabut laporan. "Pikiran saya kita udah cabut aja biar selesai, kemudian apa namanya, kita hadapi masalah barulah, kira-kira begitu," kata Fahri enggan menjelaskan laporan yang dimaksudnya.
Dalam kasus tersebut, Fahri mengaku sudah menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak tiga kali sebelumnya. Sehingga, kehadiran Fahri di Mapolda Metro Jaya juga memenuhi agenda BAP yang keempat.
Fahri pun berharap kasus tersebut segera masuk ke persidangan.
"Jadi tidak jadi dicabut. Artinya apa? kasus ini berjalan lagi seperti bagaimana biasa sebagai mana sebelum puasa yang lalu," ujar Fahri.
Pada 14 Mei 2018, kuasa hukum Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, menyambangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk memberikan surat pencabutan laporan terhadap Presiden PKS Sohibul Iman terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Saya hari ini, amanahnya adalah menyampaikan surat yang surat itu isinya adalah pencabutan laporan yang telah disampaikan," kata Latief kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Fahri melaporkan Sohibul ke Polda Metro Jaya karena ia menduga Sohibul telah melakukan pencemaran nama baik. Hal tersebut terkait pernyataan Sohibul yang menyebut Fahri sebagai pembohong dan pembangkang di PKS.
Laporan Fahri itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018. Sohibul dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.