REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) membentuk tim khusus untuk memberantas korupsi di wilayah setempat. Tim tersebut bernama Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus (Satgassus P3TPK) yang beranggotakan 10 orang Jaksa.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Sunarta mengatakan, pelantikan 10 orang jaksa yang menjadi Satgassus P3TPK dilakukan berdasarkan 3 SK (surat keputusan) Jaksa Agung. Kesemua jaksa yang dilantik juga sebelumnya telah melalui proses seleksi di Kejati Jatim.
"Pelantikan Satgassus P3TPK ini menjadi bukti komitmen kami untuk melakukan penanganan tindak pidana korupsi di Jawa Timur," kata Sunarta usai melantik Satgassus P3TPK di Gedung Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (26/6).
Sunarta juga mengimbau, seusai dilakukan pelantikan tim Sagatsuss P3TPK agar melaju kencang dalam penanganan penyidikan tindak pidana korupsi di Jawa Timur. "Setelah ini kita lari kencang, tapi tetap dalam kontrol secara lembaga. semua dibawa kendali dan tanggung jawab kepala Kejaksaan Tinggi Jatim," ujar Sunarta.
Sunarta juga menyampaikan, kinerja Satgassus P3TPK ini nantinya diawasi langsung oleh pusat. Bahkan semua laporan dan evaluasi kerjanya, akan dilakukan setiap minggu. Sedangkan sehari-hari, tim ini tetap dalam kendali Kajati Jatim, Aspidsus (asisten pidana khusus), dan pejabat lainnya di Kejati Jatim.
"Jadi ini merupakan pasukan tempur kami di bidang penanganan tindak pidana korupsi," kata Sunarta.
Sunarta membeberkan, dalam proses kerjanya, suesai mendapatkan laporan, tim ini harus melakukan kajian terlebih dahulu. Kajian dimaksudkan untuk memastikan dan memilah apakah perkara-perkara yang dilaporkan masuk tindak pidana korupsi atau tidak.
"Setelah itu, baru melakukan penindakan. Tim juga bertugas melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di Jawa Timur. Selain dalam kinerjanya mereka juga akan diback up oleh fungsional di Kejati Jatim untuk penyidikan," ujar Sunarta.