REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menyebut hingga kini kementeriannya belum menerima laporan dari Bawaslu terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini menanggapi pernyataan ketua Bawaslu terkait temuan kasus pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2018.
"Nah laporan dari Bawaslu belum ada, tapi mungkin di daerah-daerah sedang diproses Bawaslu mungkin ada, tapi kan belum bisa saya katakan ada karena belum sampai ke kami," ujar Asman di Kompleks Istana Presiden usai rapat terbatas, Selasa (26/6 ).
Asman pun menegaskan, netralitas ASN sudah diatur secara jelas dalam PP 11 tahun 2017. Bahkan, lanjutnya, pihaknya juga telah membentuk tim untuk memproses pemberian sanksi terhadap ASN yang diduga tak netral berdasarkan temuan Bawaslu. Tim tersebut terdiri dari Kemendagri, Komite ASN, Kemen PAN-RB, dan juga BKN.
"Jadi nanti ASN yang tidak netral tadi diminta dulu oleh panwaslu, kemudian data-data di lapangan, akan diajukan keman PAN-RB, dan kita lakukan sidang," ucapnya.
Sidang tersebut dilakukan untuk memutuskan hukuman yang akan dijatuhkan. Ancaman hukuman bagi ASN yang melanggar pun beragam dari ringan, sedang, hingga berat yang berujung ke pemecatan. Sedangkan hukuman sedang yakni tak diberikannya tunjangan ASN atau penurunan pangkat hingga dua tingkat.
Kendati demikian, hingga kini ia mengaku masih belum mendapat laporan dari tim tersebut terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sebelumnya, Ketua Bawaslu menyebut terdapat temuan kasus pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada serentak. Temuan pelanggaran tersebut bahkan mencapai sekitar 500.
Menurut Bawaslu, kasus yang paling banyak ditemukan yakni terkait netralitas ASN dalam hal administrasi. Kasus ini pun akan segera ditindaklanjuti ke Komisi ASN.
Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan sejumlah temuan kasus pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2018. Bahkan jumlahnya mencapai ratusan.
"Terkait persoalan dugaan pelanggaran netralitas ASN ada beberapa daerah yang cukup banyak kurang lebih ada 500an pelanggaran," kata Abhan di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (25/6).
Abhan menjelaskan, kasus-kasus tersebut di antaranya sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Adapun kasus paling banyak yang ditemukan adalah terkait netralitas ASN dalam hal administrasi.
Kasus tersebut ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Kasus pelanggaran tersebut juga ditindaklanjuti kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). "Pejabat pembina kepegawaiannya," ujar Abhan.