REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan masyarakat harus tetap datang ke TPS meski di daerahnya hanya ada satu paslon kepala daerah peserta pilkada. Jika masyarakat menjatuhkan pilihan kepada kotak kosong sebagai lawan paslon tunggal, maka suara mereka tetap sah.
Menurutnya, KPU wajib memberikan sosialisasi kepada para pemilih di daerah dengan calon tunggal di pilkada Serentak 2018. Pada prinsipnya, suara pemilih tetap dihitung sah jika mereka memilih kotak kosong.
"Bila pemilih ingin menjatuhkan pilihan ke kotak kosong, itu juga bermakna suara mereka itu sah. Sehingga dalam perhitungannya, pemilih kotak kosong terhitung sebagai suara sah," ujar Wahyu, Rabu (27/6).
Baca juga: Politikus NasDem: Kotak Kosong Kegagalan Demokrasi
Dengan begitu, para pemilih tetap harus menggunakan hak pilihnya. Sebab, memilih satu-satunya calon yang ada, atau memilih kotak kosong sama-sama sah.
"Tetap gunakan hak pilih dengan datang ke TPS," kata Wahyu.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kotak kosong juga memiliki peluang untuk unggul dari paslon pilkada. Hal ini bisa terjadi jika perolehan suara kotak kosong mencapai lebih dari 50 persen suara sah.
Jika pilkada dimenangkan oleh kotak kosong, maka di daerah yang bersangkutan akan ada kekosongan pemimpin. Namun, nantinya akan ada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah yang akan menjabat hingga pilkada periode selanjutnya.
"Nantinya , daerah yang pada 2018 pilkadanya dimenangkan oleh kolom kosong, maka akan diikutsertakan kembali dalam Pilkada 2020. Terkait dengan kekosongan kepala daerah yang akan diisi oleh Plt, itu menjadi kewenangan pemerintah. Sehingga,sesuai mekanisme akan menentukan siapa Plt, berapa lama menjadi Plt itu atas kebijakan pemerintah," tambah Wahyu.
Baca juga: Bawaslu Awasi Kotak Kosong di Pilkada Kota Makassar
Sebanyak 16 paslon kepala daerah-wakil kepala daerah akan melawan kolom kosong dalam Pilkada Serentak 2018. Pemungutan suara pilkada akan digelar secara serentak pada Rabu (27/6) besok.
Berdasarkan data terakhir secara resmi dari KPU yang diunggah pada laman www.infopemilu.kpu.go.id, 16 daerah yang hanya punya satu paslon calon bupati-calon wakil bupati/calon walikota-calon wakil wali kota terdapat di Kabupaten Deli Serdang (Sumatra Utara), Kabupaten Padang Lawas Utara (Sumatra Utara), Kota Prabumulih (Sumatra Selatan), Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur), Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Tangerang (Banten) dan Kota Tangerang (Banten).
Kemudian, paslon tunggal juga ada di Kabupaten Tapin (Kalimantan Selatan), Kabupaten Minahasa Tenggara (Sulawesi Utara), Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan), Kabupaten Enrekang (Sulawesi Selatan), Kabupaten Mamasa (Sulawesi Barat), Kabupaten Memberamo Tengah (Papua), Kabupaten Puncak (Papua), Kabupaten Jayawijaya (Papua) dan Kota Makassar (Sulawesi Selatan).
Baca juga: Pemilih tak Setuju Calon Tunggal
Berdasarkan data yang dihimpun Republika.co.id, jumlah calon tunggal di Pilkada 2018 ini lebih banyak jika dibandingkan dengan pilkada 2017 dan pilkada 2015. Pada 2017, hanya ada sembilan daerah dengan calon tunggal yakni Kota Tebingtinggi, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pati, Kabupaten Buton, Kabupaten Landak, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Tambrauw , Kota Sorong dan Kota Jayapura.
Sementara itu, sebelumnya, yakni pada Pilkada 2015, tercatat hanya ada tiga daerah dengan calon tunggal. Ketiganya yakni Kabupaten Tasikmalaya, Blitar dan Kabupaten Timur Tengah Utara. Sebagaimana diketahui, pemungutan suara Pilkada Serentak 2018 jatuh pada Rabu. Sebanyak 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten akan menggelar pemungutan suara pada Rabu.