REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Satuan Polisi Perairan Polres Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, menurunkan paksa 213 penumpang Kapal Motor (KM) Madu yang tidak terdaftar dalam manifest. KM Madu semula akan diberangkatkan dari Pelabuhan Simboro Mamuju ke Balikpapan Kalimantan Timur pada Selasa (26/6) petang.
Namun, menurut Kepala Satuan Polisi Perairan Polres Mamuju Inspektur Polisi Satu Burhanuddin, karena banyaknya penumpang yang tidak terdaftar dalam manifes sehingga pemberangkatan kapal feri itu ditunda hingga lebih 12 jam. "Kapal feri itu baru diizinkan berlayar pada Rabu (27/6) dinihari tadi, setelah seluruh penumpang 'ilegal'atau yang tidak terdaftar dalam manifest kami turunkan paksa," tutur Burhanuddin, Rabu (27/6).
Ia menyatakan, semestinya kapal feri itu hanya diperbolehkan memuat penumpang maksimal 167 orang tetapi saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan ada 380 penumpang di atas apal dan 213 diantaranya tidak terdaftar dalam manifest.
"Para penumpang kami absen satu per satu berdasarkan data dari manifest dan dari pengecekan itulah kami temukan ada 213 orang yang berada di atas kapal tidak ada dalam manifest sehingga kami turunkan paksa," jelas Burhanuddin.
Penurunan paksa para penumpang yang tidak terdaftar dalam manifest itu lanjut Burhanuddin untuk menjamin keamanan dan kenyamanan selama dalam pelayaran. "Ke-213 orang itu adalah penumpang ilegal karena tidak terdata di manifest keberangkatan. Itu kami temukan saat mengabsen satu per satu para penumpang dengan dasar manifest untuk memisahkan penumpang yang dapat berangkat dengan kepal tersebut," ucapnya.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh calon penumpang kapal, syahbandar dan pemilik jasa angkutan laut untuk memperhatikan dan mengaplikasikan semua ketentuan keamanan pelayaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi keselamatan dan keamanan kita," jelas Burhanuddin.