Rabu 27 Jun 2018 14:18 WIB

Masuk Kerja saat Pilkada, Menaker: Harus Ada Upah Lembur

Seluruh perusahaan wajib meliburkan semua karyawannya pada hari pencoblosan.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menginstruksikan pada perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawannya saat hari libur pemilihan kepala daerah (pilkada) agar membayar uang lembur. "Apabila perusahaan mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional, berarti mereka wajib membayar uang lembur dan wajib memberi waktu bagi karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya di TPS," kara Hanif menegaskan melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Rabu (27/6).

Secara prinsip, Hanif mengatakan, 27 Juni 2018 sesuai dengan keputusan presiden diputuskan pemerintah sebagai hari libur nasional. Artinya, seluruh perusahaan wajib meliburkan semua karyawannya pada hari ini.

Terlebih, dia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018.

"Bila ada perusahaan yang melanggar, saya meminta agar pekerja segera melaporkan ke dinas tenaga kerja setempat. Sebab, pelanggaran tersebut ada sanksinya," kata Hanif.

Sementara itu, dia pun meminta masyarakat menjaga kondusivitas pilkada yang diadakan di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Menurut Hanif, perbedaan pilihan merupakan hal biasa dalam demokrasi.

Dia berharap pemilihan kepala daerah, termasuk pilgub Jawa Barat, berlangsung lancar, aman, damai, dan rukun. "Berbeda pilihan biasa dalam politik. Menang atau kalah kita semua tetap Indonesia. Kita minta semuanya menjaga suasana kondusif ini," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement