Rabu 27 Jun 2018 20:48 WIB

Mentan Klaim Ratusan Kasus Pangan Diproses Hukum

Praktik kartel membuat mekanisme pasar tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Rep: melisa riska putri/ Red: Ani Nursalikah
Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan pemerintah akan terus memerangi mafia dan kartel pangan. Sampai saat ini, sudah ada ratusan kasus pangan yang diproses secara hukum.

Kementerian Pertanian (Kementan) baru saja mendaftarhitamkan lima perusahaan importir lantaran melakukan pelanggaran berupa impor tidak sesuai dengan peruntukan, mempermainkan harga, dan memanipulasi wajib tanam. Kelima perusahaan tersebut mengimpor bawang bombai mini asal India untuk dijual sebagai bawang merah.

Amran menegaskan, akan terus melakukan black list bagi perusahaan yang bermasalah dengan hukum, impor tidak sesuai peruntukan, mempermainkan harga sehingga dispasritas tinggi yang tidak wajar antara produsen dan pasar. "Kementan mendukung penuh upaya penegakan hukum. Kami memberi apresiasi kepada jajaran Polri beserta Satgas Pangan. Kini, lebih dari 497 kasus pangan diproses hukum," ujar Amran dalam keterangan tertulis, Rabu (27/6).

Dia menambahkan, pemerintah saat ini terus berupaya mewujudkan program swasembada pangan untuk beberapa komoditas strategis Indonesia. Keberadaan mafia dan kartel pangan harus diberantas agar tak mengganggu program swasembada.

Praktik kartel, kata dia, membuat mekanisme pasar tidak berjalan sebagaimana mestinya. Petani sebagai produsen pangan merugi karena harga yang terlampau rendah. Masyarakat luas sebagai konsumen juga dirugikan karena harga pangan yang terlalu tinggi.

Selain penindakan atau penegakan hukum, pemerintah juga akan membuat data terpadu dalam mengambil kebijakan. Kedua, sinergi antarkementerian dan lembaga dalam mencegah praktik kartel.

Amran mengklaim, upaya perbaikan tata niaga pangan juga dilakukan dengan membersihkan internal kementerian. Menurut catatan dia, sudah ada 1.295 pegawai Kementerian Pertanian yang didemosi, mutasi, dan bahkan dipecat, termasuk dua pejabat eselon I yang diberhentikan karena kasus korupsi.

Tahun lalu, Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang terdiri atas Mabes Polri, Kementan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggerebek pabrik beras PT Info Beras Unggul di Jalan Rengasbandung Km 60, Kedungwaringin, Bekasi. Dalam penggerebekan tersebut, beras sebanyak 1.162 ton jenis IR 64 yang akan dijadikan beras premium dan dijual dengan harga tiga kali lipat di pasaran berhasil diamankan. Pihak kepolisian mencatat bahwa label kemasan tertulis kandungan karbohidrat dalam beras itu 25 persen, sementara berdasarkan hasil pengecekan laboratorium kandungan karbohidratnya 81,45 persen.

Upaya Kementan memberantas mafia pangan mendapat dukungan dari banyak pihak. Menko Polhukam Wiranto dalam acara Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pengamanan Idul Fitri 1439 H, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/6), mendukung upaya yang dilakukan oleh Mentan dalam memberantas mafia pangan.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Kementan mendaftarhitamkan lima perusahaan importir yang melakukan pengoplosan bawang bombai mini. "Kami mengapresiasi pemberian sanksi pencabutan izin impor," katanya.

Bamsoet mengaku telah meminta Komisi IV DPR mendorong importir produk hortikultura untuk mematuhi Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 105 Tahun 2017 tentang Karakteristik Bawang Bombai yang Dapat Diimpor. Komisi III DPR dan Komisi IV DPR pun harus mendorong Satgas Pangan untuk berperan aktif dalam menanggulangi dan mengatasi kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh importir produk hortikultura.

"Ini sangat penting agar masyarakat dapat terlindungi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujarnya.

Dia juga meminta Komisi IV DPR mendorong Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan dan Satgas Pangan di seluruh daerah untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap izin masuk dan keluarnya komoditas pertanian.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement