Kamis 28 Jun 2018 13:16 WIB

KPU: Harap Sabar, Pengumuman Pemenang Pilkada Jabar 9 Juli

Yayat mengimbau pada masyarakat untuk tetap menunggu hasil real count oleh KPU.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ratna Puspita
Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat
Foto: Republika/Edi Yusuf
Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- KPU Jabar meminta semua masyarakat bersabar menunggu hasil penghitungan resmi KPU Jabar. Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat, mengatakan KPU akan mengumumkan pemenang Pilkada Jabar pada 9 Juli mendatang.

"Quick count bentuknya informasi untuk mengobati rasa penasaran tetapi tetap semua harus berpatokan pada pengumuman resmi yang hasilnya akan disampaikan pada 9 juli 2018," kata dia kepada wartawan di Kantor KPU Jawa Barat, Kamis (28/6).

Ia menambahkan hasil hitung cepat merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi. Ia mengapresasi hitung cepat pilkada, tetapi semua pihak harus menyikapinya dengan profesional.

Karena itu, Yayat mengimbau pada masyarakat untuk tetap menunggu hasil real count. Yayat mengatakan pengumuman hasil setelah proses penghitungan suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga KPU di tingkat kota.

Ia menerangkan proses penghitungan manual atau real count diproses mulai Kamis (28/6) hari ini. Ia mengatakan hari ini merupakan hari terakhir pergesaran suara dari TPS ke PPK.

Selanjutnya, selama tujuh hari, mulai hari ini hingga 4 Juli mendatang, dilakukan rekapitulasi penghitungan tingkat kecamatan. "Bagi kecamatan yang jumlah TPS besar seperti Tambun Selatan dan Baleendah itu harus mulai dari sekarang. Karena kalau enggak mulai dari sekarang takut enggak keburu kan," ujar Yayat.

Menurut Yayat, pada 4 Juli nanti, surat suara akan digeser ke kabupaten/kota. Di tingkat kabupaten/kota, penghitungan suara akan dilakukan mulai 4 hingga 6 Juli 2018.

"Setelah selesai baru tanggal 7 sampai 9 Juli rekapitulasi penghitungan tingkat Provinsi Jabar," katanya.

Yayat menjelaskan, surat suara yang dihitung rekap tersebut formulir C dihitung di kecamatan. Kemudian kabupaten/kota yang dihitung berdasarkan formulir D dan A. Di tingkat provinsi yang dihitung adalah formulir D dan B.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement