REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Dian Erika Nugraheny, Mabruroh
MAKASSAR -- Pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2018 juga diwarnai kontestasi antara pasangan calon melawan kolom kosong. Dari 16 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, kejutan sekaligus sejarah hadir di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Berdasarkan hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei, antara lain, Celebes Risiert Centre (CRC), Jaringan Suara Indonesia (JSI), dan Lingkaran Survei Indonesia (LSI), pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi- Cicu) takluk dari kolom kosong.
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan yang juga Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengonfirmasi hal itu. "Benar memang kolom kosong berdasarkan hitung cepat meraih sekitar 53 persen suara sah," ujarnya kepada Republika di Jakarta, Rabu (27/6).
Dengan demikian, sudah lebih dari 50 persen suara sah yang berhasil diraih oleh kolom kosong. Oleh karena itu, kata dia, sudah hampir di pastikan kolom kosong yang memenangkan Pemilihan Wali Kota Makassar.
Karena tidak mampu mengumpulkan 50+1 persen dari suara sah, Pemilihan Wali Kota Makassar akan kembali digelar dua tahun mendatang, yaitu pada 2020. Namun, dia meminta agar semua pihak menunggu hasil dari KPU setempat.
Ia juga mengingatkan agar Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto tidak berlebihan merayakan kemenangan kolom kosong. Sumarsono mengkritisi selebrasi Ramdhan dalam wujud sujud syukur. "Posisi wali kota harus bisa memayungi dan memberikan pengayoman kepada kontestan pilkada, dalam hal ini pasangan calon nomor urut satu," katanya.
Sejatinya Pemilihan Wali Kota Makassar akan diikuti oleh dua pasangan calon. Namun, pasangan pejawat, yaitu Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU menuruti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang diperkuat putusan Mahkamah Agung (MA).
PTTUN menilai pasangan DIAmi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 71 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Dalam pasal itu disebutkan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Ketua Program Studi Ilmu Politik Universitas Hasanuddin Makassar Andi Ali Armunanto menilai kemenangan kolom kosong tidak hanya sekadar ekspresi kekecewaan masyarakat semata. Titik balik ada pada saat Danny mengerahkan tim pemenangan menyukseskan kolom kosong. "Ini yang sangat berpengaruh signifikan," ujar Ali kepada Republika di Jakarta, Rabu (27/6).
Di sisi lain, lanjut dia, keinginan masyarakat yang ingin memiliki pilihan selain pasangan Appi-Cicu juga sangat kuat. Kedua hal itu bertemu sehingga membuat kolom kosong memenangi Pemilihan Wali Kota Makassar.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, hasil tahun ini harus menjadi rujukan dalam Pilkada 2020. Sebab, partai politik (parpol) ternyata tidak memberikan pengaruh signifikan bagi kemenangan pasangan calon. Padahal, dalam kontestasi di Kota Makassar, pasangan Appi-Cicu diusung 10 parpol.
Oleh karena itu, Ali menyarankan parpol menyediakan calon kepala daerah yang sesuai dengan pilihan masyarakat. Kemenangan kolom kosong juga menunjukkan parpol tidak mampu mengakar dengan baik di masyarakat sehingga gagal memobilisasi pemilih.
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraeni menilai kemenangan kolom kosong di Kota Makassar patut diambil hikmahnya. "Ini menjadi pembelajaran bahwa rakyat itu menghukum parpol (partai politik). Ini harus menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi parpol ketika memborong dukungan atau memaksakan hanya ada calon tunggal," kata Titi kepada Republika, Rabu (27/6).
Selain Kota Makassar, Pemilihan Bupati Minahasa Tenggara juga diwarnai oleh kontestasi pasangan calon melawan kolom kosong. Pasangan James Sumendap dan Joke Legi (JS-JL) unggul atas kolom kosong. "Saat ini data yang masuk pada perhitungan suara dari tim pemenangan kami, pasangan JS-JL unggul 68 persen dan kolom kosong 33,20 persen," kata anggota Tim Pemenangan JS-JL, Sem Montolalua, di Ratahan, kemarin.
James menuturkan, hasil yang diperoleh merupakan kemenangan seluruh rakyat Minahasa Tenggara. "Yang mendukung JS JL maupun kolom kosong mari kita berangkulan, saling menghormati demi Minahasa Tenggara yang kita cintai," ujarnya. n antara ed: muhammad iqbal