REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pengajuan legalisasi akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) di kota Solo mengalami peningkatan dalam sepekan terakhir. Bahkan setiap harinya warga mengantre untuk memperoleh layanan dari petugas di Dinas Kependudukan Catatan Sipil.
Kepala Dispendukcapil Kota Solo, Suwarto mengatakan per harinya ada sekitar 800 warga yang mengajukan permohonan legalisasi akta kelahiran dan KIA. Kondisi ini menurut Swarto sebagai dampak jelang memasukinya tahun ajaran baru 2018-2019. Sebab biasanya jumlah pemohon legalisasi akta dan KIA rata-rata hanya mencapai 100 pemohon per harinya.
“Jumlahnya naik tajam belakangan ini sampai 800 pemohob per harinya, meski untuk pendaftaran sekolah ini tak mewajibkan mensyaratkan legalisasi akta,” kata Suwarto pada Kamis (28/6).
Sementara itu Suwarto menilai terjadinya peningkatan permohonan pembuatan KIA lantaran menjadi persyaratan dalam memenuhi administrasi bagi peserta didik. Menurutnya hal itu juga mendorong terwujudnya program kota layak anak di Kota Solo.
Suwarto mengatakan untuk pelayanan pembuatan KIA, Dispendukcapil Kota Solo pun melakukan sistem jemput bola dengan menggandeng Dinas Pendidikan Kota Solo dan membuka layanan pengurusan KIA di tiap Kecamatan.
Dengan strategi tersebut diyakini akan meningkatkan kesadaran warga terutama orang tua untuk mendorong anaknya memperoleh KIA. Kata dia KIA diperlukan untuk anak yang berusia di bawah 17 tahun sebelum memperoleh Kartu Tanda Penduduk sesuai sengan Permendagri nomor 2 tahun 2016.
Suwarto menjelaskan, warga yang memegang KIA dapat menggunakannya untuk berbelanja di 51 toko yang sudah bekerjasama dengan Pemkot. Selain itu pemegang KIA pun memperoleh tawaran potongan harga hingga 50 persen.
”Penggunaan KIA masih rendah sekarang anak hanya baru sebatas memiliki kartunya saja sebagai identitas,” katanya.