Jumat 29 Jun 2018 00:18 WIB

Sembilan Daerah akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada

KPU menyebut ada kesalahan dan ketidakpahaman dari petugas panitia pemungutan suara.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Friska Yolanda
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Kota Kupang mengenakan pakaian adat dari berbagai suku di Pulau Timor saat menunggu kedatangan para pencoblos di Kupang, NTT, Rabu, (15/2).
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Kota Kupang mengenakan pakaian adat dari berbagai suku di Pulau Timor saat menunggu kedatangan para pencoblos di Kupang, NTT, Rabu, (15/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan ada sembilan daerah yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2018. PSU itu akan digelar di 11 TPS. 

Ilham menjelaskan, berdasarkan rekapitulasi data terakhir dari KPU, 11 TPS di sembilan daerah akan melakukan PSU. Penyebabnya, karena ada rekomendasi dari panitia pengawas pemilu (panwaslu) setempat untuk melakukan PSU. 

"Memang ada kesalahan dan ketidakpahaman dari petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) kami sehingga terjadi beberapa hal. Inilah yang kemudian menjadi (dasar) rekomendasi panwaslu untuk kita lakukan PSU," jelas Ilham ketika dikonfirmasi wartawan , Kamis (28/6). 

Dia kemudian memperinci data daerah dan jumlah TPS yang harus melakukan PSU. Adapun data tersebut yakni: