REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Aang Kunaifi mengungkapkan adanya beberapa laporan masuk terkait pelanggaran pada pelaksanaan pemungutan suara Pilgub Jatim 2018. Namun demikian, Aang belum bisa memastikan berapa jumlah pelanggaran yang terjadi karena alasannya masih dalam proses rekapitulasi.
"Kalau total kita masih melakukan proses. Kalau dihitung semua ya banyak. Tapi kan ada pelanggaran yang langsung bisa dibenahi saat itu juga," ujar Aang saat dikonfirmasi, Jumat (29/6).
Namun demikian, lanjut Aang, ada beberapa pelanggaran yang menjadi atensi khusus, terutama bagi Bawaslu Jatim. Bahkan, lanjut Aang, beberapa TPS kemungkinan akan dilakukan pemungutan suara ulang lantaran terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut.
"Secara umum ada beberapa pelanggaran yang cukup menyita perhatian kita dan diberi atensi khusus bagi kami yang di provinsi berkaitan dengan potensi pemungutan suara ulang," ujar Aang.
Aang mengungkapkan, hingga saat ini ada dua TPS yang kemungkinan akan dilakukan pemungutan suara ulang. Kedua TPS tersebut satu diantaranya berada di Surabaya. Sementara satu TPS lainnya berada di Kota Kediri.
"Itu terjadi di satu TPS di Kota Surabaya, dan di kota kediri ada satu TPS. Namun itu masih masuk dalam bagian proses," kata Aang.
Aang mengungkapkan, kemungkinan prosea pemungutan ulang dilakukan lantara ada pemilih yang tidak tercantum dalam DPT tetapi menggunakan hak pilih di TPS tersebut. Kemudian ada juga pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.