Jumat 29 Jun 2018 13:03 WIB

KPK Tetap Proses Hukum Kepala Daerah Tersangka Korupsi

Kemenangan calon kepala daerah tak berpengaruh pada penanganan kasus korupsi mereka.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, proses hukum kepada para calon kepala daerah tersangka korupsi tetap harus berjalan, meski sudah menang di pilkada 2018. Kemenangan calon kepala daerah tidak berpengaruh kepada penanganan kasus korupsi mereka.

"Kita sudah melihat ada calon kepala daerah yang menjadi tersangka KPK tersebut yang menang mendapat suara yang cukup banyak di daerah, tetapi ada juga sebagian besar saya lihat itu tidak mendapat suara," ujar Febri kepada wartawan di gedung KPK, Jumat (29/6).

Menurut dia, apa pun hasil dalam pilkada serentak 2018, itu adalah suara yang sudah diberikan oleh rakyat. "Maka tentunya harus dihormati. Namun, KPK akan memisahkan antara proses politik tersebut dengan proses hukumnya. Silakan berjalan di koridor masing-masing," tuturnya.

Karena itu, kasus korupsi yang dilakukan oleh calon kepala daerah pemenang pilkada 2018 tetap akan diteruskan. "Jadi, calon kepala daerah terbaik yang sudah ditahan ataupun belum ditahan oleh KPK yang sudah jadi tersangka tetap akan diproses sesuai undang-undang tindak pidana korupsi," kata Febri menegaskan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan akan tetap melantik Syahri Mulyo sebagai bupati Tulungagung, meski yang bersangkutan saat ini sedang menjadi tahanan KPK. Berdasarkan hasil penghitungan perolehan suara sementara oleh KPUD setempat, Syahri yang merupakan bupati pejawat ini unggul di Pilkada Kabupaten Tulungagung.

"Nanti tetap dilantik sampai ada kekuatan hukum tetap dia bersalah atau tidak," ujar Tjahjo kepada wartawan di lapangan Monas, Jakarta Pusat.

Tjahjo melanjutkan, jika pengadilan memutuskan Syahri bersalah, statusnya sebagai bupati Tulungagung akan dicabut kembali. Kondisi ini, kata Tjahjo, serupa dengan kepala daerah sebelumnya yang pernah dilantik saat berada di tahanan.

"Kan juga ada dilantik di LP, itu di Lampung, Sulawesi Tenggara. Jadi, kita tetap menghargai proses demokrasi. Tetapi, proses hukum juga harus berjalan," kata Tjahjo.

Adapun dasar dari kondisi tersebut adalah UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Aturannya menyatakan calon gubernur, wali kota, dan bupati yang berstatus tersangka dan terpilih, akan tetap dilantik. Calon bupati atau calon walikota nantinya akan dilantik oleh Mendagri.

"Proses pilkada yang memilih adalah masyarakat. Soal siapa yang dipilih itu yang dimau oleh masyarakat maka ya jalan terus," ujar Tjahjo menegaskan.

Sebagaimana diketahui, Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo sementara unggul dalam Pilkada Kabupaten Tulungagung. Paslon Syahri-Maryoto mendapatkan lebih dari 50 persen suara, mengungguli paslon Margiono-Eko Prisdianto.

KPK menetapkan Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno, dan Agung Prayitno dari pihak swasta sebagai tersangka penerima suap, sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengusaha Susilo Prabowo. Susilo Prabowo diduga menyuap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo melalui Agung Prayitno sebesar Rp 1 miliar terkait dengan fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement