Jumat 29 Jun 2018 15:02 WIB

Tersangka KPK Menang di Pilkada Tulungagung, Ini Kata KPU

Pejawat Syahri Mulyo menang di Pilkada Tulungagung berdasarkan hitung cepat.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Pasangan calon bupati/wakil bupati petahana Syahri Mulyo (kiri) dan Maryoto Bhirowo (kedua kiri) menyampaikan pernyataan usai penyerahan persyaratan administrasi pendaftaran pilkada di KPU Tulungagung, Jawa Timur, Senin (8/1).
Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Pasangan calon bupati/wakil bupati petahana Syahri Mulyo (kiri) dan Maryoto Bhirowo (kedua kiri) menyampaikan pernyataan usai penyerahan persyaratan administrasi pendaftaran pilkada di KPU Tulungagung, Jawa Timur, Senin (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan akan tetap melanjutkan tahapan pilkada di Kabupaten Tulungagung. Kemenangan pejawat, Syahri Mulyo, di Tulungagung tidak akan menggangu proses hukum atas dirinya.

"Kami tetap melanjutkan proses dalam aspek kepemiluan. Mengenai status hukumnya,  proses hukum yang berjalan," ujar Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/6).

Viryan melanjutkan, KPU tidak bisa membatalkan kemenangan calon kepala daerah tersangka. Larangan bagi tersangka korupsi menjadi calon kepala daerah pun tidak ada.

"Maka kita lihat kondisi beberapa hari ke depan seperti apa. Pelantikan atas kemenangan beliau (Syahri) merupakan kewenangan Kemendagri," tegas Viryan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan kepala daerah yang menang di Pilkada 2018 tetapi menjadi tersangka korupsi tetap akan dilantik sesuai jadwal. Namun, statusnya bisa berubah jika sudah ada putusan hukum yang bersifat tetap.

"Tersangka (korupsi) yang (kasusnya) belum mendapat kekuatan hukum tetap, sementara dia menang Pilkada, akan dilantik sesuai jadwal pelantikan. Namun, posisinya bisa berubah jika sudah ada hukum tetap," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat.

Dengan demikian, proses hukum atas calon terpilih itu tetap berjalan. Penjelasan Tjahjo ini merupakan jawaban atas status Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, yang unggul dalam pemungutan suara Pilkada 2018, Rabu (27/6) lalu.

Berdasarkan hasil penghitungan suara dari KPUD setempat, Syahri yang menjadi tersangka KPK dalam kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Tulungagung ini mendapat lebih dari 50 persen suara sah pilkada. Bersama pasangannya, Maryoto Bhirowo, Syahri unggul atas pasangan cabup-cawabup Margiono-Eko Prisdianto.

"Nanti tetap dilantik sampai ada kekuatan hukum tetap dia bersalah atau tidak," ujar Tjahjo.

Tjahjo melanjutkan, jika pengadilan memutuskan Syahri bersalah, maka statusnya sebagai Bupati Tulungagung akan dicabut kembali. Kondisi ini, kata Tjahjo, serupa dengan kepala daerah sebelumnya yang pernah dilantik saat berada di tahanan.

"Kan juga ada dilantik di LP, itu di Lampung, Sulawesi Tenggara. Jadi kita tetap menghargai proses demokrasi. Tetapi, proses hukum juga harus berjalan," jelas Tjahjo.

Adapun dasar dari kondisi tersebut, adalah UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Aturannya menyatakan calon gubernur, wali kota, dan bupati yang berstatus tersangka dan terpilih, akan tetap dilantik. Calon bupati atau calon walikota terpilih nantinya akan dilantik oleh Mendagri, sebagaimana diatur pada pasal 164 ayat (6) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

"Proses pilkada yang memilih adalah masyarakat. Soal siapa yang dipilih itu yang dimau oleh masyarakat, maka ya jalan terus," tegas Tjahjo.

Baca: KPK Tetap Proses Hukum Kepala Daerah Tersangka Korupsi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement