Jumat 29 Jun 2018 17:00 WIB

Pengadilan Quebec Perpanjang Penangguhan Larangan Bercadar

Komunitas Muslim menilai Larangan tersebut dinilai melanggar hak Muslimah

Rep: Idealisa Masyrafinah/ Red: Agung Sasongko
Zunera Ishaq, muslimah yang menolak melepaskan cadarnya saat sumpah kewarganegaraan di Kanada
Foto: nytimes.com
Zunera Ishaq, muslimah yang menolak melepaskan cadarnya saat sumpah kewarganegaraan di Kanada

REPUBLIKA.CO.ID,  MONTREAL -- Pengadilan Quebec telah memperpanjang perintah yang menunda undang-undang yang akan melarang perempuan Muslim bercadar di provinsi Kanada menerima layanan publik.

"Ini adalah penahanan hukum kedua yang dikeluarkan terhadap ketentuan RUU 62, sebuah undang-undang yang diperdebatkan yang menurut provinsi diperlukan untuk menjaga kenetralan agama negara. Namun kritikus menilai undang- undang ini melanggar hak-hak perempuan Muslim, seperti dilansir di Aljazirah, Jumat (29/6).

Bagian 10 undang-undang, yang disahkan legislatif Quebec pada Oktober lalu, melarang orang untuk menutupi wajahnya ketika memberikan atau menerima layanan publik di provinsi tersebut.

Kebebasan sipil dan kelompok-kelompok advokasi Muslim mengajukan tantangan konstitusional kepada RUU 62, yang secara resmi disebut "Undang-undang untuk menumbuhkan kepatuhan pada kenetralan agama Negara", tak lama setelah disetujui.

Mereka juga menuntut perintah pengadilan untuk melarang Bagian 10 mulai berlaku. Pengadilan mengeluarkan keputusan menghentikan penerapan ketentuan pada Desember lalu, tetapi masa tinggal itu akan berakhir pada 1 Juli.

Dalam putusan yang dijatuhkan pada Kamis (28/6), Hakim Pengadilan Tinggi Quebec Marc-Andre Blanchard memperpanjang perintah itu, mengatakan bahwa menerapkan Bagian 10 akan menyebabkan kerugian  yang tak dapat diperbaiki bagi wanita Muslim.

"Jika masa berlakunya tidak diperpanjang melampaui 1 Juli, hak-hak dasar dan kebebasan perempuan yang menutupi wajah mereka untuk alasan agama akan dilanggar secara serius," tulis Blanchard.

Perintah itu akan berlaku sampai putusan dikeluarkan dalam kasus hukum yang tertunda. "Bagian dari RUU 62 juga tampaknya melanggar bagian dari piagam Kanada dan Quebec yang menjamin kebebasan hati nurani dan agama", kata Blanchard.

Akan tetapi dia tidak menyelidiki pertanyaan konstitusional, karena itu jatuh di luar kekuasaannya. "Tidak ada keraguan bahwa ada pertanyaan serius yang harus diputuskan di persidangan," tulisnya.

Pada November lalu, Dewan Nasional Muslim Kanada, Asosiasi Kebebasan Sipil Kanada dan Warda Naili, seorang wanita Muslim di Montreal yang mengenakan cadar, mengajukan gugatan terhadap RUU 62.

Mereka berargumen bahwa undang-undang itu melanggar hak-hak wanita Muslim yang mengenakan cadar dan melanggar Piagam Hak dan Kebebasan Kanada serta Piagam Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Quebec.

Sekitar 200 wanita Muslim diyakini mengenakan cadar di Quebec, dengan sebagian besar berbasis di Montreal dan di sekitar kota yang merupakan terbesar di provinsi itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement