REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Misteri hilangnya 2.467 surat suara untuk pemilihan bupati Cirebon di Desa Danamulya, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, menemui titik terang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menyatakan surat suara tersebut bukan hilang, melainkan ikut terbakar bersama ribuan surat suara lainnya yang rusak.
‘’Tidak ada surat suara yang hilang. Yang ada adalah kesalahan administrasi, humn eror,’’ tegas Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Saefudin Jazuli, melalui pesan WhatsApp kepada Republika.co.id, Jumat (29/6).
Menurut Saefudin, surat suara yang seharusnya didistribusikan untuk Desa Danamulya malah tercampur dengan surat suara yang rusak. Karenanya, saat sekitar 5 ribu surat suara yang rusak dibakar pada Selasa (26/6) pukul 20.00 WIB, surat suara untuk Desa Danamulya juga ikut terbakar. "Jadi ini tidak sengaja,’’ kata Saefudin.
Saefudin pun menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya masalah tersebut. Dia menyatakan, kasus itu akan menjadi bahan evaluasi di kalangan internal KPU maupun PPK di Kabupaten Cirebon terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pengiriman logistik pemilu.
Sementara itu, Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, menyatakan, seperti yang telah dijelaskan ketua KPU, bahwa hilangnya ribuan surat suara tersebut akibat human eror dan kesalahan internal KPU. Karenanya, kepolisian mempersilakan KPU untuk menangani masalah internal KPU.
‘’Untuk masalah pidana, saya sudah sampaikan sebelumnya, (hilangnya surat suara) ada beberapa kemungkinan. Yaitu, memang ada tindak pidana, kesalahan administrasi, atau kesalahan distribusi. Nah berdasarkan investigasi bersama, polres dan KPU, kita simpulkan ada kesalahan administrasi, human eror, dalam pendistribusian surat suara tersebut ,’’ kata Suhermanto.
Wakil Bupati Cirebon, Selly Andriany Gantina, menyatakan, masalah hilangnya surat suara itu betul-betul karena kesalahan pengiriman atau human error oleh pihak penyelenggara. Karena itu, dia berharap agar seluruh masyarakat, termasuk para bakal calon kandidat, tidak lagi berpikir masalah tersebut adalah faktor kesengajaan.
"Ini betul-betul faktor ketidaksengajaan. Ini bukan indikasi pidana, tapi kelalaian dalam pengiriman logistik pilkada,’’ tegas Selly.
Terpisah, Komisioner Panwaslu Kabupaten Cirebon Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Abdul Khoir, mengaku belum menerima laporan dari petugas yang berjaga saat pendistribusian logistik dari KPU ke tingkat kecamatan.
‘’Kita belum mendapatkan laporan,’’ kata Abdul Khoir.
Ketika ditanyakan mengenai tindakan yang akan dilakukan terkait kelalaian yang dilakukan oleh KPU, Khoir mengaku belum memutuskan.
‘’Kita belum bisa memutuskan apakah itu kelalaian atau bukan. Kita akan dalami,’’ tandas Abdul Khoir.