Jumat 29 Jun 2018 18:25 WIB

KPU Segera Tentukan Nasib PKPU Pencalonan Caleg

KPU terus mengingatkan pendaftaran caleg dibuka pada 4 Juli mendatang.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.
Foto: republika
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pihaknya kembali menggelar pleno untuk membahas PKPU Pencalonan Caleg, pada Jumat (29/6). Nasib pengundangan PKPU yang memuat larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi itu, segera diputuskan dalam pleno hari ini.

"Kami melakukan pleno membahas PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Keputusan soal pengundangan PKPU caleg akan kami bahas juga," ujar Pramono kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/6).

Adapun pengundangan yang dimaksud adalah keputusan untuk memberlakukan secara otomatis PKPU tersebut (mengundangkan sendiri) atau akan kembali melakukan sinkronisasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Jika KPU mengundangkan sendiri, pertimbangannya karena PKPU sudah sah setelah ditandatangani oleh Ketua KPU.

Namun, Pramono masih enggan memperinci sikap akhir KPU atas PKPU yang menjadi kontroversi itu. "Keputusan akhir nanti saat pleno ya," ungkapnya.

Baca juga: Mantan Koruptor Nyaleg" href="https://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/06/30/pb4wk7409-kpu-resmi-berlakukan-pkpu-larang-mantan-koruptor-nyaleg" target="_blank" rel="noopener">KPU Resmi Berlakukan PKPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg

Pramono menuturkan, proses sosialisasi pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019 terus dilakukan. Belum adanya PKPU, tidak menjadi hambatan untuk melakukan sosialisasi kepada parpol.

"Ini semata hanya soal teknis PKPU saja. Tapi kalau sosialisasi jalan terus, termasuk mengingatkan jika pendaftaran caleg akan dibuka pada 4 Juli mendatang," tambah Pramono.

Sebelumnya, KPU telah menggelar pertemuan dengan sejumlah pakar hukum tata negara pada Jumat (22/6) lalu. Pertemuan tersebut dalam rangka focus group discussion (FGD) terkait rencana pengundangan PKPU Pencalonan Caleg secara mandiri.

Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, langkah ini ditempuh karena waktu yang semakin dekat dengan pendaftaran caleg. Karenanya, KPU mengupayakan agar bisa melakukan pengundangan PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara mandiri.

"Kelamaan menunggu Kemenkum-HAM," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat. 

Ditemui terpisah, Komisioner KPU,  Hasyim Asyari mengatakan, PKPU pencalonan caleg yang memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi itu telah selesai disusun. Setelah itu, PKPU juga sudah diberi nomor dan ditandangani oleh Ketua KPU, Arief Budiman.

"Sudah jadi, tinggal diundangkan oleh Menteri Hukum-HAM," tegas Hasyim.

Sementara itu, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, meminta KPU mau kembali melaksanakan sinkronisasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas PKPU pencalonan caleg. Hal tersebut merupakan tanggapan atas pernyataan KPU yang siap mengundangkan PKPU secara mandiri jika tidak juga disetujui oleh Kemenkum-HAM.

"Kemenkum-HAM berharap, KPU melakukan sinkronisasi/penyelarasan dengan mengundang kementerian/lembaga terkait, seperti Bawaslu, DKPP, Kemendagri, MK dan sebagainya," ujar Widodo, Rabu (20/6).

Menurutnya, rapat koordinasi untuk sinkronisasi dan penyelarasan itu penting agar nantinya PKPU yang disusun tidak bertentangan dengan putusan MK dan peraturan yang lebih tinggi. Widodo mengungkapkan jika dalam surat Kemenkum-HAM kepada KPU saat mengembalikan PKPU pencalonan caleg beberapa waktu lalu, masukan ini sudah diberikan.

"Mudah-mudahan sinkronisasi PKPU dengan mengundang kementerian dan lembaga terkait itu bisa segera terlaksana. Supaya ketika diajukan pengundangannya ke Kemenkum-HAM tidak lagi substansinya bertentangan dengan putusan MK dan peraturan yang lebih tinggi," tegas Widodo.

Sebelum Idul Fitri lalu,  Kemenkum-HAM, telah resmi mengembalikan PKPU pencalonan caleg yang memuat larangan mantan narapidana kasus korupsi kepada KPU. Dengan dikembalikannya PKPU tersebut maka Kemenkum-HAM masih menolak mengundangkan aturan tersebut.

Baca juga: Kemenkumham Enggan Tanggapi Pemberlakuan PKPU Caleg

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement