Jumat 29 Jun 2018 23:27 WIB

Wayan Koster Prioritaskan Pembangunan Bandara Buleleng

Calon gubernur dari PDIP ini juga akan merancang UU pengganti UU nomor 64/1958

Calon Gubernur/Wagub Bali Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra (kedua kiri)-Ketut Sudikerta (kiri) dan Wayan Koster (kedua kanan)-Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (kanan) menunjukkan nomor urut masing-masing saat rapat pleno pengundian nomor urut di kantor Gubernur Bali, Denpasar, Bali, Selasa (13/2).
Foto: Antara/Wira Suryantala
Calon Gubernur/Wagub Bali Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra (kedua kiri)-Ketut Sudikerta (kiri) dan Wayan Koster (kedua kanan)-Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (kanan) menunjukkan nomor urut masing-masing saat rapat pleno pengundian nomor urut di kantor Gubernur Bali, Denpasar, Bali, Selasa (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Calon Gubernur Provinsi Bali Wayan Koster mengatakan ada beberapa program kerja yang akan dia wujudkan saat menjabat. Prioritas pertama adalah fokus membangun infrastruktur baik di darat, laut, maupun udara secara terintegritasi. 

Termasuk pembangunan Bandara di Buleleng. “Saya akan ke Jakarta, berjuang agar Bandara Buleleng segera diwujudkan,” ujar Koster, Jumat (29/6) berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id.

Terkait program pertama yang akan dijalankan, bapak dua anak itu mengungkapkan segera membentuk tim secara paralel untuk merealisasikan misi dan visi yang dijanjikan pada masyarakat. Pertama, ia akan merancang Undang-Undang (UU) untuk mengganti UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang pembentukan daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur. Usulan RUU itu dinamai RUU tentang Provinsi Bali.

Tujuan pengusulan undang-undang itu, ucap Koster, agar Pulau Dewata memiliki undang-undang tersendiri sebagai pembentukan Provinsi Bali maupun menyelenggarakan pembangunan sesuai keunikan yang dimiliki Bali.

“Kami akan mengintegrasikan pembangunan satu pulau, satu tata kelola, satu manajemen, sehingga pembangunan Bali bisa terintegritasi,” jelasnya.

Dia juga menjanjikan akan menyusun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2001 untuk memperkuat kedudukan desa adat. Selanjutnya membuat Perda untuk mengembangkan adat dan istiadat tradisi Bali, Perda tentang standar pelayanan kesehatan di Bali sampai tingkat kecamatan.

Selain itu juga membuat perda perlindungan sumber daya air agar danau, laut, sungai, sumber-sumber mata air di Bali. “Untuk pariwisata akan kami perbaiki mulai dari hulu hingga hilir, karena pariwisata Bali sudah menurun. Perbaikan secara total secara teknis dilaksanakan Wagub Cok Ace,” imbuh Koster.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement