Sabtu 30 Jun 2018 01:37 WIB

Pemkot Surabaya akan Derek Kendaraan Pelanggar Parkir

Parkir dipandang menjadi instrument pengendali lalu lintas, bukan lagi pencari PAD

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Petugas Dinas Perhubungan menderek mobil yang parkir liar / Ilustrasi
Foto: Republika/ Wihdan
Petugas Dinas Perhubungan menderek mobil yang parkir liar / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA -- Demi mengembalikan fungsi jalan untuk kelancaran lalu lintas, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menetapkan aturan baru dalam penyelenggaraan parkir di Kota Pahlawan. Aturan baru tersebut, tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018, yang merupakan review Perda Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Dalam Perda baru tersebut diatur beberapa hal. Pertama terkait Pemberian Insentif bagi penyedia dan pengelola parkir swasta di luar Rumija. "Kedua, Pemberian asuransi bagi setiap kendaraan yang parkir di TJU dan TKP, dimana asuransi tersebut adalah asuransi layanan parkir," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat di Surabaya, Jumat (29/6).

Disamping itu, dalam Perda yang baru tersebut juga dinyatakan, Dishub Surabaya akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala dan rutin kepada setiap Jukir. Selain itu, Dishub Surabaya juga telah menyediakan layanan aplikasi parkir (Go-Parkir).

"Dan yang terakhir dalam Perda baru tersebut menyebutkan, bahwa Dishub Surabaya akan memberikan sanksi administratif bagi setiap orang yang melanggar tata tertib parkir," ujar Irvan.

Irvan menambahkan, Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaran Perparkiran sudah disepakati Pemkot Surabaya bersama dengan DPRD Kota Surabaya. Dalam perda baru tersebut, menyebutkan adanya perbaikan melalui sistem atau manajemen parkir di Kota Surabaya.

“Karena prinsipnya dalam perda ini, parkir dipandang menjadi instrument pengendali lalu lintas, bukan lagi sebagai pencari PAD,” ujar Irvan.

Irvan menyebutkan, pihaknya akan menerapkan sanksi administratif berupa tindakan penguncian ban, pemindahan kendaraan, pengurangan angin roda kendaraan, dan pencabutan pentil ban kendaraan bagi setiap pelanggar. Tidak hanya itu, dalam aturan baru tersebut, telah dirumuskan dimana setiap orang yang tertangkap petugas dalam posisi melanggar rambu Dilarang Parkir akan dikenakan denda tilang (bukti pelanggaran).

Disamping itu, lanjut dia, kendaraan pelanggar tersebut juga akan dilakukan derek dari lokasi pelanggaran. “Kemudian, semua kendaraan yang melanggar parkir akan diangkut derek ke Terminal Kedungcowek, yang berlokasi di JL. Tambak Wedi Nomor 2, Kedung Cowek Surabaya,” kata Irvan.

Adapun rinciannya, untuk denda tersebut Irvan menyebutkan, untuk roda dua akan dikenakan denda minimal Rp 250 ribu per hari dan maksimal Rp 750 ribu. Sedangkan untuk roda empat akan dikenakan denda minimal Rp 500 ribu per hari hingga maksimal Rp 2,5 juta.

“Jika mobil atau motor selama enam hari tidak diambil, maka kita tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan kehilangan,” ujar Irvan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement