REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan ada 69 TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Serentak 2018. "TPS itu tersebar di 26 kabupaten/kota dan 10 provinsi," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/6).
Sebanyak 69 TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang tersebut ada di Provinsi Sulawesi Tenggara (43 TPS) dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (11 TPS), Provinsi Sulawesi Tengah (1 TPS), Riau (2 TPS), Jawa Timur (5 TPS), Banten (2 TPS), Jawa Barat (2 TPS), Papua (1 TPS), Sulawesi Barat (1 TPS), Kalimantan Selatan (1 TPS).
Menurut Wahyu, PSU dilakukan atas dasar tindak lanjut temuan pelanggaran oleh Panwaslu setempat. "Penyebab terjadinya PSU dapat dikelompokkan dalam kategori penggunaan hak pilih lebih dari satu kali, penggunaan hak pilih oleh pemilih dari luar daerah pemilihan, dan kekurangan surat suara dari jumlah DPT di TPS," kata Wahyu.
Selain itu, KPU juga mencatat ada 14 daerah yang mengalami penundaan pemungutan suara. Penyebab penundaan itu pun beragam.
Di Kabupaten Painai, penundaan disebabkan masih adanya masalah dalam penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati setempat. Sementara itu di 13 daerah lain juga terjadi penundaan karena faktor keamanan terdampak bencana banjir, kebakaran, hingga terjadi keterlambatan distribusi logistik
Sebanyak 13 daerah tersebut, yakni Kabupaten Nduga, Kabupaten Bone, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Morowali, Kabupaten Keerom, Kota Jayapura dan Kota Tangerang. Meski demikian, penundaan itu tidak dilakukan secara keseluruhan di kabupaten/kota tersebut.