REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut dari evaluasi pelaksanaan Pilkada serentak di 171 wilayah pada Rabu (27/6) lalu, terdapat 110 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang akan dilakukan pemungutan suara ulang. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) Fritz Edward Siregar mengatakan, pemungutan suara ulang di 110 TPS tersebut bukan hanya dikarenakan masalah keamanan dan bencana alam, namun juga terdapat beberapa pelanggaran.
Di antaranya pelanggaran yang ditemukan yakni pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana. "Jadi (pemungutan suara ulang, Red) yang paling banyak terjadi karena masalah DPT," kata Fritz dalam salah satu diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (30/6).
Pelanggaran terkait DPT berarti masuk kategri pelanggaran administrasi. Ia menyontohkan seperti yang terjadi di Sulawesi Tenggara, ada 35 TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang. Di NTT hampir ada 22 TPS. Sedangkan di Jawa Barat, ia menyebut ada 8 TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang.
Alasan dilakukannya pemungutan suara ulang, karena ada pembukaan kotak suara sebelum dijadwalkan, atau ada yang memilih padahal yang bersangkutan tidak memiliki hak pilih. Atau ada orang-orang yang terbukti mencoblos surat suara lebih dari satu kali.