REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar mengecam larangan peliputan sidang pleno rekapitulasi Pemilhan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar. Larangan ini dianggap telah melanggar Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua AJI Makassar, Qodriansyah Agam Sofyan mengatakan, aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2018 menyebutkan, bahwa sidang pleno rekapitulasi bersifat terbuka untuk umum. Bahkan siapapun bisa turut mengawasi, baik dari dalam maupun dari luar negeri, masyarakat, instansi terkait termasuk pers. Oleh karena itu menurutnya larangan peliputan ini telah melangpgar PKPU dan juga UU pers.
“Pelarangan itu melanggar kebebasan pers dalam melakukan pemberitaan kepemiluan Pilkada bersih, adil, damai dan jujur. Apalagi aturan dalam PKPU menjelaskan itu terbuka untuk umum," ucap Qodriansyah melalui siaran pers, Sabtu (30/6).
Tugas pers kata dia, adalah mengambil data informasi, mengolah hingga menyiarkan informasi tersebut. Sehingga publik mendapatkan informasi yang baik, benar dan utuh.