Sabtu 30 Jun 2018 12:44 WIB

AJI Kecam Larangan Peliputan Rekapitulasi Pilwalkot Makassar

PKPU menyebutkan, sidang pleno rekapitulasi suara bersifat terbuka untuk umum.

Rep: Mabruroh, Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Sejumlah tenaga relawan menyortir kertas suara Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6).
Foto: Antara/Darwin Fatir
Sejumlah tenaga relawan menyortir kertas suara Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar mengecam larangan peliputan sidang pleno rekapitulasi Pemilhan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar. Larangan ini dianggap telah melanggar Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua AJI Makassar, Qodriansyah Agam Sofyan mengatakan, aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2018 menyebutkan, bahwa sidang pleno rekapitulasi bersifat terbuka untuk umum. Bahkan siapapun bisa turut mengawasi, baik dari dalam maupun dari luar negeri, masyarakat, instansi terkait termasuk pers. Oleh karena itu menurutnya larangan peliputan ini telah melangpgar PKPU dan juga UU pers.

“Pelarangan itu melanggar kebebasan pers dalam melakukan pemberitaan kepemiluan Pilkada bersih, adil, damai dan jujur. Apalagi aturan dalam PKPU menjelaskan itu terbuka untuk umum," ucap Qodriansyah melalui siaran pers, Sabtu (30/6).

Tugas pers kata dia, adalah mengambil data informasi, mengolah hingga menyiarkan informasi tersebut. Sehingga publik mendapatkan informasi yang baik, benar dan utuh.