Ahad 01 Jul 2018 17:26 WIB

MK Diminta Segera Putuskan Gugatan Ambang Batas Capres

Demokrat berharap gugatan ambang batas capres diputuskan sebelum masa pendaftaran.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Sekertaris Jendral Partai Demokrat Hinca Panjaitan
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Sekertaris Jendral Partai Demokrat Hinca Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan segera mengeluarkan putusan terkait ambang batas pencalonan presiden sebelum memasuki masa pendaftaran calon presiden 2019. MK juga diminta betul-betul serius menyelesaikan persoalan presidential threshold yang merugikan banyak partai politik (parpol).

"Saya harap MK serius membaca dan mempertimbangkan ini. Dalam waktu sekitar 40 harian ini harus diputus sebelum pendaftaran (Pilpres) dibuka. Kalau enggak, nanti sia-sia semua, saya kira MK bisa lah 24 jam sidang, karena ini penting untuk masa depan bangsa," kata Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan, Ahad (1/7).

Menurut Hinca, MK masih memiliki waktu untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan yang ada sekarang agar kembali ke sistem konstitusi yang dibangun sebelumnya. "Saya kira masih ada waktu. Kami tentu membaca dan mengetahui, karena itu kami mendukung dan menghormati prosesnya (di MK)," ujarnya.

Hinca mengatakan, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ini selain mengingkari konstitusi juga lebih menguntungkan pihak yang sedang menguasai pemerintahan. Menurutnya, aturan tersebut memang tidak berkeadilan.

"Ini menjadi enggak fair karena menguntungkan yang sedang berkuasa. Sehingga yang paling fair adalah nol persen dan itu menurut konstitusi, bukan kita mengarang-karang," kata Hinca.

Hinca juga mendukung dan mengapresiasi langkah 12 orang yang mengajukan uji materi pasal 222 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, upaya mereka menggugat aturan ambang batas pencalonan presiden itu mewakili suara seluruh masyarakat.

Ke-12 tokoh tersebut, lanjut Hinca, mewakili suara seluruh masyarakat Indonesia untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan konstitusional. Tujuannya, meluruskan bahwa Pemilu Serentak tidak mungkin menggunakan ambang batas. Demokrat pun menghormatinya dan memberi dukungan penuh terhadap upaya itu. "Harus nol persen," ucapnya.

Baca juga: Ambang Batas Pencalonan Presiden Kembali Digugat ke MK

Pada 13 Juni lalu, 12 pemohon uji materi atas pasal 222 UU Pemilu atau pasal tentang ambang batas pencalonan presiden sudah mendaftarkan permohonan uji materi tersebut ke MK secara daring. Pada Kamis (21/6) kemarin, 12 pemohon tersebut mendatangi MK untuk menyerahkan dokumen fisik dan bukti-bukti permohonan tersebut.

Permohonan uji materi ke MK ini diajukan oleh 12 orang dari macam bidang. Mereka adalah Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua Komisi Yudisial), M Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri (akademisi), Hadar Nafis Gumay (mantan Komisioner KPU), Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK), dan Rocky Gerung (akademisi).

Ada pula Robertus Robet (akademisi), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua PP Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (Direktur Perludem), dan Hasan Yahya (profesional).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement