REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membekuk presenter Reza Bukan karena kedapatan memiliki sabu. Reza Bukan ditangkap di rumahnya, Perumahan Casa Jardin, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Sabtu (30/6) dini hari.
Kepala Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Fendriz menuturkan, penangkapan dilakukan pada Deron Eka alias Reza Bukan usai ia pulang dari salah satu stasiun televisi. Kemudian Polisi melakukan pemeriksaan di rumahnya.
"Di gudangnya ditemukan barang bukti narkoba, ada tiga paket dengan total nettonya 0,19 gram yang mana posisi yang bersangkutan yaitu sebagai pengguna narkoba," kata Erick saat menyampaikan keterangan pers, Ahad (1/7).
(Baca: Konsumsi Sabu, Artis Reza Bukan Ditangkap)
Barang bukti yang diamankan di antaranya tiga paket narkoba beserta alat-alatnya, seperti bong, sedotan, dan korek. Polisi pun melakukan berita acara pemeriksaan terhadap Reza Bukan. Dari hasil BAP, Reza Bukan menyatakan bahwa sudah menggunakan narkoba sejak tahun 2014.
"Yang bersangkutan menyampaikan di BAP bahwa sejak tahun 2014 sudah menggunakan narkoba jenis sabu untuk menghilangan stres dan untuk membantu semangat dalam bekerja," kata Erick menerangkan.
Erick menjelaskan, Reza Bukan mendapatkan narkoba tersebut dari orang lain berinisial PC. Hingga saat ini, PC masih berada dalam pencarian petugas. Penangkapan atas presenter televisi yang juga membintangi sejumlah film televisi itu dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Polisi menyelidiki informasi tersebut. Kemudian setelah melihat adanya bukti permulaan, polisi segera melakukan penggerebekan atau upaya paksa. "Sudah kami ikuti kurang lebih selama seminggu," ucap Erick.
Reza enggan mengucapkan sepatah katapun saat informasi penangkapannya dirilis di Polres Metro Jakarta Barat. Ia hanya menggeleng dan mengacungkan dua jempol pada para pewarta.
Sejauh ini, kata Erick, belum ada keterlibatan dari orang terdekat maupun rekan dan manajer Reza Bukan. Atas perbuatannya, Reza dijerat Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.