Ahad 01 Jul 2018 19:02 WIB

Soal PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg, Ini Sikap Kemendagri

Kemendagri tetap bersikap jika PKPU harus sesuai perundang-undangan yang berlaku

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri tetap pada sikapnya terkait norma yang mengatur mantan narapidana korupsi maju menjadi calon anggota legislatif harus sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Hal itu menyusul resmi diberlakukannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan yang memuat larangan mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif.

"Posisi Pemerintah kan sudah jelas waktu rapat dengar pendapat, posisinya itu bahwa pemerintah kan regulator bersama DPR apa yang sudah ada di UU Pemilu itu," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar saat dihubungi wartawan, Ahad (1/7).

Bahtiar mengatakan, begitu halnya sikap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas norma tersebut. Sekalipun KPU akhirnya memberlakukan resmi norma tersebut dalam PKPU. "Kan sudah jelas, Menteri Hukum dan HAM kan pemerintah, posisi Menkumham itu pasti sama dengan Mendagri. Karena sudah teknis pembentukan perundangan-undangannya ya posisinya Menkumham sama dengan Mendagri," ujar Bahtiar.

Bahtiar kembali menegaskan, Pemerintah mendukung langkah pemberantasan korupsi yang ingin memastikan calon anggota legislatif bersih dari korupsi. Namun demikian, harus tetap berpegang teguh pada aturan perundangan. Sementara di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak melarang mantan narapidana maju menjadi caleg dengan syarat harus mengumumkan permah menjadi narapidana korupsi.