Ahad 01 Jul 2018 20:14 WIB

Pemungutan Suara Ulang akan Digelar di Delapan TPS di Papua

PSU berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu tingkat distrik.

Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Antara/Rahmad
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua menginformasikan akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di delapan tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah kabupaten. PSU itu berdasarkan rekomendasi dari panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat distrik atau kecamatan.

Komisioner Bawaslu Provinsi Papua, Tjipto Wibowo mengatakan delapan TPS yang dilakukan PSU tersebut, yaitu satu TPS di Distrik Heram Kota Jayapura, satu TPS di Keerom, tiga TPS di Nabire, dua TPS di Karang Senang Distrik Kuala Kencana Mimika dan satu TPS di Mamberamo Raya.

"Seluruhnya ada delapan TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang sesuai laporan dari panitia pengawas tingkat distrik. Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPU Papua untuk pelaksanaan PSU di delapan tempat tersebut. Pelaksanaannya tergantung pada kesiapan di masing-masing KPU," kata Tjipto.

Tjipto mengatakan sesuai koordinasi dengan KPU Papua, pelaksanaan pada delapan TPS tersebut digelar pada Selasa, 3 Juli 2018. "Informasi yang kami terima dari KPU Papua, rata-rata di semua tempat itu siapnya tanggal 3 Juli. Tapi itu semua tergantung kesiapan masing-masing karena berkaitan dengan logistik, dana honorarium petugas KPPS, distribusi logistik dan lainnya," ujar Tjipto.

Terkait pelaksanaan pemungutan suara pilkada gubernur-wagub Papua dan pilkada bupati-wakil bupati pada tujuh kabupaten di Papua pada Rabu (27/6), Bawaslu Papua hingga kini belum menerima adanya laporan atau pengaduan dari pasangan calon.

Menurut Tjipto, belum adanya pengaduan atau laporan pelanggaran atau pidana pemilu sampai tingkat Bawaslu Papua lantaran proses rekapitulasi suara pilkada saat ini baru di tingkat distrik.

Bawaslu Papua mengimbau semua pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan pilkada baik tingkat Provinsi Papua maupun tujuh kabupaten di Papua agar mengikuti secara saksama tahapan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat distrik di wilayah masing-masing.

Kegiatan tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur-wakil gubernur dan pemilihan bupati-wakil Bupati.

Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pilgub dan pilbup di tingkat distrik dijadwalkan berlangsung hingga 4 Juli dan selanjutnya di tingkat kabupaten/kota pada 4 Juli hingga 6 Juli 2018.

Pilkada gubernur-wakil gubernur Papua tahun 2018 diikuti dua pasangan calon yaitu pasangan Lukas Enembe-Klemen Tinal selaku petahana dan pasangan Jhon Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae.

Adapun pilkada tingkat kabupaten di Papua tahun ini digelar pada tujuh kabupaten, yaitu Biak Numfor, Jayawijaya, Puncak Jaya, Puncak, Mimika, Mamberamo Tengah dan Paniai. Pelaksanaan pemungutan suara di Kabupaten Paniai belum digelar dan ditunda hingga beberapa waktu ke depan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement