Ahad 01 Jul 2018 22:48 WIB

PSI Minta KPU Cabut Surat Edaran Pengecekan Kesehatan

Daftar RS KPU untuk pengecekan kesehatan caleg dinilai terlalu sempit.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Indira Rezkisari
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah disahkannya PKPU No 20 tahun 2018 tentang pencalonan DPR RI,  DPRD Provinis, Kabupaten, dan Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) no 627 tertanggal 30 Juni 2018 tentang pengurusan persyaratan caleg yang menyangkut kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba. Salah satu isi dalam surat edaran ini memerintahkan partai untuk mengurus surat-surat keterangan itu hanya di rumah sakit yang ditunjuk KPU, jika tidak maka calon legislatif yang diajukan dianggap tidak sah.

Wakil Sekjen DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Satria Chandra Wiguna mengatakan, persyaratan ini tentu saja menyulitkan para bakal calon anggota legislatif dari partai-partai politik. Terlebih banyak partai yang sudah  mengurus surat keterangan sehat rohani dan jasmani serta bebas narkoba.

"Tapi, karena rumah sakitnya tidak ada pada daftar KPU maka mereka akan terancam memulai dari awal," ujarnya melalui siaran pers, Ahad (1/7). Chandra mencontohkan, beberapa caleg PSI telah mengurus surat keterangan  kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) dan Rumah Sakit Pertamina Pusat (RSPP). Sayangnya entah kenapa dua rumah sakit itu tidak ada di daftar KPU.

“Entah kenapa RSPAD dan RSPP tidak ada di daftar KPU. Padahal dua rumah sakit itu memiliki reputasi yang baik,” kata Chandra.

Dia mengatakan, seharusnya sepanjang rumah sakit tersebut terakreditasi, punya fasilitas sesuai kebutuhan persyaratan, dan dinyatakan dalam bentuk keterangan resmi rumah sakit dan ditandatangani dokter yang berkompeten, harusnya bisa sah.  Yang ditakutkan karena waktu yang sempit dan aturan yang terbit mendadak maka calon dari partai politik yang sebenarnya kompeten gagal mengikuti pemilihan legislatif.

Menurut Chandra, sejauh ini tidak banyak rumah sakit yang masuk dalam daftar KPU. Di Provinsi Aceh misalnya hanya ada tujuh rumah sakit yang masih dalam daftar. Padahal ada 18 kabupaten-kota di Aceh. Kemudian di Papua hanya ada empat rumah sakit  yaitu RS Dok II  Jayapura, RSUD Abepura, RSUD Merauke dan RSUD Mimika. "Artinya caleg DPRD se-Papua dari 28 kabupaten/kota mesti pergi ke empat rumah sakit itu,” tegas Chandra.

KPU, lanjut Chandra, mestinya arif dalam menyikapi persoalan seperti ini. Jangan sampai KPU terkesan menyulitkan partai politik dengan hal-hal administratif yang tidak subtantif.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement