Senin 02 Jul 2018 03:37 WIB

JPPR: Panwaslu Harus Awasi Rekapitulasi Suara Kolom Kosong

Suara kolom kosong tersebut itu juga suara rakyat.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Kotak Suara
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Kotak Suara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto, meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah menjaga rekapitulasi suara dari kolom atau kotak kosong. Salah satunya adalah suara kolom kosong pada pilkada Wali kota Makassar melawan pasangan calon partai Munafri Arifuddin dan Rachmatika.

“Suara kolom kosong tersebut itu juga suara rakyat, mereka pemilih yang memiliki kedaulatannya sendiri," kata Sunanto kepada wartawan, Ahad (1/7).

Sunanto menyayangkan adanya insiden yang terjadi di Makassar ketika wartawan sempat dilarang hadir menyaksikan rekapitulasi suara. Menurutnya hal ini sangat berpotensi membuat suara kotak kosong berubah. 

Karena itu, ia berharap Panwaslu, khususnya di kota Makassar harus memastikan tidak ada perubahan suara dari rakyat yang memilih kotak kosong. Atas perhitungan cepat yang memenangkan kotak kosong, Sunanto menilai kemenangan versi quick count ini merupakan kemajuan dan kemenangan pemilih.