Senin 02 Jul 2018 15:19 WIB

Mendagri Enggan Komentari PKPU Larang Eks Koruptor Nyaleg

KPU menilai PKPU berlaku tanpa lebih dulu diundangkan oleh Kemenkum-HAM.

Mendagri Tjahjo Kumolo hadir pada Pembekalan Antikorupsi dan Deklarasi LHKPN Pasangan Calon Kepala Daerah se-Jawa Barat, di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (17/4).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Mendagri Tjahjo Kumolo hadir pada Pembekalan Antikorupsi dan Deklarasi LHKPN Pasangan Calon Kepala Daerah se-Jawa Barat, di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo enggan menanggapi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif tanpa diundangkan dahulu oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM). Dalam PKPU itu termuat aturan yang melarang mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg).

"Sementara ini, saya tidak komentar," ujar Tjahjo di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (2/7).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu (30/6). PKPU tersebut juga mengatur larangan eks koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, yang mana poin itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".

Adapun, Kemenkum-HAM menolak mengundangkan PKPU tersebut lantaran adanya aturan tentang larangan eks koruptor ikut serta dalam Pemilu Legislatif 2019. Kemenkum-HAM menilai PKPU bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan pihaknya berpendapat PKPU dapat berlaku tanpa diundangkan dulu oleh Kemenkum-HAM. Terkait dengan itu, Tjahjo mempersilakan pihak Kemenkumham untuk lebih dulu menanggapi keputusan KPU tersebut.

"Nunggu Kemenkum-HAM dulu," ucap Mendagri Tjahjo Kumolo.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengkritik langkah KPU menerbitkan peraturan yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Bambang menilai, seharusnya biarkan masyarakat menentukan pilihannya berdasarkan latar belakang calon tersebut.

"Soal mantan napi dipilih lagi atau tidak, biarkan masyarakat yang menentukan karena mereka sudah cerdas. Kalau KPU tetap memaksakan maka mereka menilai masyarakat Indonesia tidak cerdas," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/7).

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement