REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Divisi Korupsi Politik, Donal Fariz mendukung sepenuhnya dan mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan peraturan KPU (PKPU) tentang larangan terhadap mantan koruptor, penjahat seksual anak dan bandar narkoba untuk maju sebagai calon anggota legislatif. ICW berharap aturan ini mampu menghadirkan caleg-caleg berintegritas dan berkualitas.
"Kami mendukung sepenuhnya dan mengapresiasi KPU yang konsisten sehingga larangan tersebut diatur," kata Donal dalam pesan singkatnya kepada Republika, Senin (2/6).
Menurutnya, sudah sepatutnya koruptor dilarang untuk nyaleg. Seharusnya, sambung dia, menjadi tugas partai untuk menolak mengusung mantan napi korupsi untuk nyaleg. "Tapi karena tidak dikerjakan maka KPU yang ambil peran," ujarnya.
Aturan eks koruptor, penjahat seksual dan bandar narkoba tak bisa nyaleg tertuang dalam pasal 7 poin 1 huruf h PKPU Nomor 10 Tahun 2018 yang terbit, Sabtu (30/6) lalu. Berikut bunyinya:
"Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."
PKPU ini yang akan menjadi pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. "Aturan itu sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU," ujar Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, Sabtu (30/6).
Berdasarkan pantauan di laman JDIH KPU, aturan tersebut sudah diunggah sejak Sabtu (30/6) sore dan dapat diunduh oleh masyarakat umum. Pramono menegaskan, PKPU ini sudah bisa dijadikan pedoman dalam pendaftaran caleg mulai 4 Juli mendatang.
"Dengan demikian aturan itu sudah bisa dijadikan pedoman dan sudah pasti diterapkan dalam Pemilu 2019," ungkapnya.