Senin 02 Jul 2018 17:45 WIB

Polisi Bantah Penghitungan Suara Pilwalkot Makassar Ricuh

Kolom kosong dilaporkan menang di Pilwalkot Makassar.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Sejumlah tenaga relawan menyortir kertas suara Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6).
Foto: Antara/Darwin Fatir
Sejumlah tenaga relawan menyortir kertas suara Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi membantah adanya isu kericuhan yang terjadi dalam proses rekapitulasi suara Pilkada Makassar yang mempertarungkan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi dan kolom kosong. "Situasinya tidak ricuh, hanya ramai saja," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan AKBP Dicky Sondani saat dikonfirmasi Republika, Senin (2/7).

Dikabarkan proses rekapitulasi suara di Makassar mengalami permasalahan karena adanya kabar bahwa wartawan dan lembaga swadaya masyarakat dilarang mengamati penghitungan suara pilkada. Mengenai hal tersebut, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menuturkan, pada prinsipnya Polri hanya bertugas melakukan pengamanan dan pengawalan hingga proses penghitungan suara.

"Penyelenggara pemilu sudah ada, pengawas ada, tugas Polri mengamankan, kalau dari KPU minta perlu pengamanan, pasti kita akan lakukan itu. Kita ada SOP-nya," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (2/7).

Meski demikian, Setyo sendiri mengakui, media massa adalah pengawas yang harus diberi akses walau tidak seluas-luasnya, dalam jarak tertentu. Sehingga betul masyarakat bisa melihat secara fair proses penghitungan suara.