REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) berencana membebaskan bank menentukan uang muka (Down Payment/DP) melalui pelonggaran rasio Loan to Value (LTV) pada awal Agustus mendatang. Diharapkan, kebijakan itu dapat meningkatkan pertumbuhan kredit terutama Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
BI bahkan menargetkan, sampai akhir tahun pertumbuhan KPR bisa mencapai 13 sampai 14 persen. "Jadi lewat pelonggaran LTV di Agustus, KPR akan meningkat sebesar itu," ujar Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta, di Gedung BI, Jakarta, Senin, (2/7).
Ia optimistis target tersebut dapat tercapai. Pasalnya, pertumbuhan KPR per Mei 2018 telah menembus 12,75 persen. "Dengan pertumbuhan KPR sekitar 13 persen tersebut. Maka kontribusi KPR ke PDB (Produk Domestik Bruto) bisa 0,04 persen," ujar Filianingsih.
Ia menjelaskan, ada beberapa alasan yang mendasari BI memilih sektor properti sebagai pendorong pertumbuhan kredit. Salah satunya karena masih ada cukup ruang untuk berakselerasi. Apalagi permintaan KPR dinilai pula cukup tinggi.
Baca juga, BI Longgarkan Syarat Uang Muka KPR.
Risiko KPR, kata dia, juga relatif terkendali. Kecuali kredit konstruksi yang cenderung naik dalam lima bulan terakhir. Meski begitu, ia menyadari, dampak pelonggaran LTV terhadap pertumbuhan kredit tidak bisa langsung dirasakan sebab perlu waktu. "Ini kami tidak serta merta, jadi butuh waktu. Kalau dilihat elastisitas pertumbuhan kredit itu baru terasa di tiga kuartal berikutnya," kata Filianingsih.
Bank Indonesia melonggarkan syarat uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) dengan membebaskan perbankan untuk memberikan besaran maksimum nilai kredit (Loan To Value/LTV) pembelian rumah pertama.
Dengan demikian, perbankan tidak terikat aturan pemberian besaran uang muka oleh nasabah. Perbankan bisa mensyaratkan pembayaran uang muka, termasuk kemungkinan uang muka nol persen, tergantung hasil penilaian manajemen risiko bank. "Kita berikan pelonggaran aturan first time buyer, bukan DP nol persen. Kita serahkan ke manajemen bank," ujar Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (29/6).
Sebelum revisi peraturan LTV ini, BI mengatur besaran LTV atau kredit pembelian rumah tahap pertama yang luasnya di atas 70 meter persegi, adalah 85 persen dari total harga rumah.
Dengan demikian, di peraturan sebelumnya, kreditur atau pembeli rumah harus bisa membayar uang muka (Down Payment) sebesar 15 persen. Setelah pelonggaran LTV ini, BI meniadakan atau menghapus syarat besaran LTV yang diberikan bank kepada nasabah untuk rumah pertama.
Ia mencontohkan, pascaimplementasi kebijakan LTV pada Agustus 2016, saat ini pertumbuhan KPR sudah di atas 12 persen padahal sebelum kebijakan LTV tersebut diterapkan, pertumbuhannya hanya sekitar enam persen. "Jadi kebijakan LTV itu baru satu tahun kelihatan peningkatannya. Hanya saja, kita harap kali ini bisa lebih cepat karena ada pelonggaran jumlah inden pula, karena ada pembeli tipe investasi," tutur Filianingsih.