REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberlakukan aturan larangan pencalonan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mengaku menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas peraturannya yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019.
Menurut Jokowi, keputusan KPU tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang yang telah memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan itu. "Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," ujar Jokowi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, dikutip dari siaran resmi Istana, Senin (2/7).
Kendati demikian, lanjutnya, ia mempersilakan pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. Seperti diketahui, pemberlakukan aturan larangan pencalonan caleg mantan narapidana kasus korupsi untuk pemilu 2019 mendatang diunggah di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU sejak Sabtu (30/6) sore.
Hal itu juga telah dikonfirmasi oleh Komisoner KPU Pramono Ubaid Tanthowi. Pramono menerangkan, dengan adanya PKPU ini, maka sudah dapat dijadikan sebagai pedoman pendaftaran caleg mulai 4 Juli mendatang.
“Dengan demikian, aturan itu sudah bisa dijadikan pedoman dan sudah pasti diterapkan dalam pemilu 2019,” kata dia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku belum melihat secara langsung aturan larangan mantan narapidana koruptor mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2019 mendatang. "Kalau dengan Undang-Undang (Pemilu) tidak bisa (berlaku). Tapi kami lihat dulu, saya belum lihat ya," kata Yasonna usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7).
Menurut Yasonna, dirinya belum melihat secara utuh PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota itu. Saat ini, dirinya masih mempelajari aturan yang diterapkan untuk Pemilu 2019.
"Aku belum lihat, aku belum lihat, nanti aku lihat dulu, kita lihat dulu suratnya," ucapnya singkat.
Aturan mantan narapidana koruptor, penjahat seksual dan bandar narkoba tak bisa nyaleg tertuang dalam pasal 7 poin 1 huruf h PKPU Nomor 10 Tahun 2018 yang terbit, Sabtu (30/6) lalu. Berikut bunyinya:
"Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."
PKPU ini yang akan menjadi pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.