REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Perkawinan seorang pria Malaysia dengan gadis Thailand berusia 11 tahun memicu kemarahan di Malaysia. Bahkan, seorang aktivis setempat melabeli pria tersebut sebagai pemangsa anak-anak, Ahad (1/7).
Dilansir di The Guardian pada Ahad (1/7), seorang Muslim Malaysia berusia di bawah 16 tahun boleh menikah asal mendapat izin dari pengadilan agama. Namun menteri perempuan dan keluarga di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam itu, menyebut tidak ada catatan dari otoritas keagamaan yang menyetujui perkawinan itu. Pernikahan tersebut berlangsung beberapa bulan lalu di seberang perbatasan Thailand, yang sebagian besar beragama Islam di selatan.
“Petugas kami telah pergi ke rumah dan bertemu ibu gadis itu. Kami sedang menunggu lebih banyak laporan sebelum memutuskan tindakan selanjutnya,” kata Wakil Perdana Menteri Malaysia Wan Azizah Wan Ismail dilansir di Sunday Star.
Pria berusia 41 tahun yang menjadi suami gadis itu terancam penjara selama enam bulan apabila tidak memiliki izin menikah. Dengan adanya peristiwa tersebut, aktivis Malaysia menyerukan reformasi hukum mengakhiri pernikahan anak yang diduga dipraktikkan secara luas di negara tersebut. Sekitar 16 ribu anak perempuan Malaysia di bawah usia 15 tahun sudah menikah.
“Menikahi gadis berusia 11 tahun seperti perilaku pemangsa anak atau paedofil,” kata seorang aktivis anak Syed Azmi Alhabshi.
Alhabshi mengungkapkan pria berusia 41 tahun tersebut berprofesi sebagai pedagang sukses yang sudah menikah dengan dua perempuan. Sementara, orang tua gadis berusia 11 tahun itu adalah petani karet kurang mampu.
Pria Muslim diperbolehkan memiliki hingga empat istri di Malaysia. Perwakilan dari Unicef di Malaysia, Marianne Clark-Hattingh mengaku geram dengan berita pernikahan anak di bawah umur tersebut.
“Ini mengejutkan dan tidak bisa diterima. Unicef meminta pemerintah mewujudkan janji manifestonya melarang pernikahan anak,” kata Clark-Hattingh.