Selasa 03 Jul 2018 05:00 WIB

Kemendag-Polri Berantas Penyelundupan Bahan Pangan

Kemendag dan Bareskrim mengintensifkan pemberantasan penyelundupan bahan pangan.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengintensifkan pemberantasan upaya penyelundupan bahan pangan impor ke Indonesia. Kemendag menegaskan akan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang terlibat penyelundupan bahan pangan ilegal.

Menteri Perdagangan (Mendag) RI Enggartiasto Lukita mendukung penuh dan mengapresiasi langkah Bareskrim Mabes Polri memberantas praktek penyelundupan bahan pangan impor di Indonesia. Penuntasan pengusutan pidana yang dilakukan, mutlak dituntaskan. "Yang pasti kita akan terus meningkatkan kerjasama dengan Polri, kalau kita temukan penyelundupan kita pastikan akan langsung laporkan ke Bareskrim," kata Enggartiasto di Jakarta, Senin (2/7).

Menteri yang akrab disapa Enggar itu menegaskan Kemendag telah memberikan sanksi administrasi terhadap perusahaan yang terlibat penyelundupan bahan pangan ilegal ke Indonesia. Bahkan, sanksi administrasi itu diberikan kepada perusahaan berupa larangan impor selama dua tahun dan pencabutan, serta pembekuan izin dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).

Enggar mengatakan Kemendag memiliki prosedur menjatuhkan sanksi terhadap individu seperti manajemen maupun pemilik perusahaan yang terlibat penyelundupan bahan pangan impor. Melalui sanksi itu, manajemen maupun pemilik perusahaan yang dibekukan tidak dapat mengajukan kembali izin menggunakan perusahaan lain.

"Kalau sudah menjadi temuan Bareskrim, kita pastikan tahap awal dicabut izin impor, dibekukan dan dicabut API-P nya, bahkan sanksi kepada individu," ujar Enggar.

Mendag memastikan dan berkomitmen untuk ketersediaan bahan pangan, serta menjaga kesejahteraan petani agar tidak terganggu upaya penyelundupan produk impor secara ilegal.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI Veri Anggriono Sutiarto menambahkan ancaman terhadap importir "nakal" , selain administrasi juga pidana. Yang dikenakan tidak hanya adminitrasi soal izin impor dan lainnya, namun ada pengenaan jerat pedant  terkait perlindungan konsumen, juga pidana umum.

Veri memastikan pihaknya selalu bekerjasama erat dengan penyidik Polri. Ini terlihat dari operasi yang dilakukan bersama pada sejumlah tempat di Tanah Air.

Sebelummya, tim gabungan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag RI bersama anggota Bareskrim Mabes Polri mengungkap upaya penyelundupan 670 ton bawang bombai mini asal India di Gudang Hamparan Perak Medan Sumatera Utara pada beberapa waktu lalu.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga memastikan akan menyelidiki dugaan oknum apatur pemerintah salah satunya dari Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Kementerian Pertanian RI yang berpotensi terlibat penyelundupan bawang bombai mini itu.

Daniel menyatakan sanksi administrasi terhadap perusahaan maupun individu yang diduga terlibat penyelundupan bawang bombai tidak menghentikan proses pengusutan pidana yang ditangani Bareskrim Mabes Polri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement