Selasa 03 Jul 2018 13:25 WIB

Kapolri: Buronan Malaysia Jamal Yunos Segera Dideportasi

Kapolri sebut Jamal Yunos meninggalkan Malaysia secara ilegal pada 13 Juni 2018

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Tito Karnavian membenarkan telah membantu penangkapan Ketua UMNO Bagian Sungai Besar, Datuk Seri Jamal Md Yunos, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jamal akan segera dideportasi ke Malaysia.

"Kemarin sore sudah ditangkap. Kepala polisi Malaysia menghubungi saya, timnya memberi informasi terkait tentang yang bersangkutan," kata Tito saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (3/7).

Kapolri mengatakan Jamal dikabarkan meninggalkan Malaysia pada 13 Juni 2018 lalu. Kemudian polisi melakukan investigasi, akhirnya ia berhasil ditangkap di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

photo
Pejabat Partai UMNO yang menjadi buronan kepolisian Malaysia, Datuk Seri Jamal Yunos ditangkap Kepolisian Indonesia di sebuah salon di bilangan Jakarta Selatan, usai ia memotong rambutnya, Senin (2/7).

 

Saat ini, Jamal Yunos telah mendekam sementara di Rutan Polda Metro Jaya. Rencananya, Jamal akan dideportasi hari ini atau besok. "Yang bersangkutan meninggalkan Malaysia secara ilegal. Saya sudah sampaikan ke Polis Diraja Malaysia akan dilakukan deportasi. Kemungkinan hari ini atau besok," ucap Tito.

Sebelumnya pada Senin (2/7), Menteri Dalam Negeri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin mengatakan polisi Malaysia telah dihubungi untuk mengekstradisi pemimpin Kaus Merah kembali ke Malaysia. Jamal saat ini sedang diselidiki setidaknya ada enam kasus, termasuk menciptakan gangguan publik dengan memecah botol alkohol untuk memprotes Festival Bir di sekretariat negara bagian Selangor pada 5 Oktober tahun lalu.

Polisi meluncurkan perburuan untuk Jamal setelah ia ditemukan hilang dari bangsal di Rumah Sakit Spesialis Ampang Puteri pada 25 Mei 2018. Surat perintah penangkapan untuknya dikeluarkan pada 1 Juni karena pelanggaran telah melarikan diri atau menolak tahanan polisi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement