Selasa 03 Jul 2018 16:54 WIB

Pengusutan 11 Perkara Dugaan Politik Uang Dihentikan

Terjadinya kasus politik uang dinilai tidak cukup bukti sehingga tidak bisa dilanjut

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Esthi Maharani
Tolak politik uang (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Tolak politik uang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pengusutan 11 kasus dugaan politik uang yang terjadi selama pelaksanaan pilkada serentak di Kabupaten Banyumas, dipastikan ditutup. Ketua Panwas Pemilihan Kabupaten Banyumas, Yon Daryono, menyebutkan keputusan untuk menghentikan penyelidikan kasus itu, dicapai dalam rapat pleno bersama anggota Gakkumdu dari unsur Polres dan Kejaksaan Negeri Purwokerto.

''Dalam rapat pleno tersebut, kami mendiskusikan berbagai aspek menyangkut dugaan tersebut. Kesimpulannya, dugaan terjadinya kasus politik uang dinilai tidak cukup bukti sehingga tidak bisa dilanjutkan,'' jelasnya, Selasa (3/7).

(Baca: Ada Tujuh Laporan Dugaan Politik Uang ke Panwaslu Paluta)

Namun dia juga mengakui, penghentian kasus ini juga didasari pertimbangan bahwa pihak tim sukses pasangan calon bupati pejawat Achmad Husein-Sadewo, mencabut semua laporan dugaan terjadinya politik uang ke panwas. Sebagaimana diketahui, dalam pemilihan bupati Banyumas beberapa waktu lalu, pasangan Achmad Husein-Sadewo mendapatkan suara terbanyak dibanding rivalnya, pasangan calon Mardjoko-Ifan Haryanto.

Dia menyebutkan, ke-11 dugaan kasus politik uang tersebut, sebelumnya diketahui Panwas, baik dari laporan masyarakat. Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan hasilnya diserahkan pada Gakkumdu.

Sebanyak 11 perkara yang dilaporkan, seluruhnya merupakan kasus politik uang yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumbang, Kebasen, Wangon, Ajibarang, Lumbir, Pekuncen dan Cilongok. Dugaan kasus tersebut, terjadi pada masa hari tenang sebelum hari dilakukan pemungutan suara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement